Categories: TEKNOLOGI

Diluncurkan Kemendagri, Cetak e-KTP Bisa Dilakukan Sendiri dan Tak Sampai 2 Menit

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak dokumen kependudukan. Kemendagri mengklaim warga bisa mencetak e-KTP dalam waktu kurang dari 2 menit.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan ADM merupakan mesin pencetak dokumen kependudukan, mulai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), akta lahir, dan akta mati. Bentuknya tak ubahnya anjungan tunai mandiri (ATM).

“Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Melalui ADM, kita bisa mencetak sendiri KTP-el, KIA, akta lahir, kartu keluarga, akta mati,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (16/11/2019).

Zudan mengatakan sistem ADM bekerja dengan pengamanan NIK, PIN, dan QR code. Mesin ini ditargetkan diaplikasikan di berbagai daerah mulai tahun ini dan akan dimasukkan ke dalam e-katalog pengadaan barang.

“Sejauh ini daerah sudah banyak yang mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pasti butuh,” ujar Zudan.

Bagaimana cara kerja ‘ATM’ kependudukan? Pertama, pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor dukcapil setempat. Setelah itu, warga akan diberi nomor PIN lewat SMS.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan. Selain PIN, akan diberikan QR (quick responsecode atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing.

Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM, yang rencananya bakal ditempatkan di area-area publik, seperti mal, perkantoran, pasar, dan pusat keramaian lainnya.

Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan. Pilih salah satu, sidik jari, NIK, atau QR code, untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan. Kemudian akan muncul perintah ‘silakan cetak’, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code.

Saat uji coba, Kemendagri mengklaim pencetakan e-KTP membutuhkan waktu 1 menit 30 detik. Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar 1 menit.

“Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR code akan berlaku dua tahun. Karena takut disalahgunakan. Selain itu, untuk memastikan orangnya masih ada apa nggak,” kata Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Erikson P.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

6 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.