Categories: TEKNOLOGI

Diluncurkan Kemendagri, Cetak e-KTP Bisa Dilakukan Sendiri dan Tak Sampai 2 Menit

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak dokumen kependudukan. Kemendagri mengklaim warga bisa mencetak e-KTP dalam waktu kurang dari 2 menit.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan ADM merupakan mesin pencetak dokumen kependudukan, mulai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), akta lahir, dan akta mati. Bentuknya tak ubahnya anjungan tunai mandiri (ATM).

“Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Melalui ADM, kita bisa mencetak sendiri KTP-el, KIA, akta lahir, kartu keluarga, akta mati,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (16/11/2019).

Zudan mengatakan sistem ADM bekerja dengan pengamanan NIK, PIN, dan QR code. Mesin ini ditargetkan diaplikasikan di berbagai daerah mulai tahun ini dan akan dimasukkan ke dalam e-katalog pengadaan barang.

“Sejauh ini daerah sudah banyak yang mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pasti butuh,” ujar Zudan.

Bagaimana cara kerja ‘ATM’ kependudukan? Pertama, pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor dukcapil setempat. Setelah itu, warga akan diberi nomor PIN lewat SMS.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan. Selain PIN, akan diberikan QR (quick responsecode atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing.

Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM, yang rencananya bakal ditempatkan di area-area publik, seperti mal, perkantoran, pasar, dan pusat keramaian lainnya.

Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan. Pilih salah satu, sidik jari, NIK, atau QR code, untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan. Kemudian akan muncul perintah ‘silakan cetak’, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code.

Saat uji coba, Kemendagri mengklaim pencetakan e-KTP membutuhkan waktu 1 menit 30 detik. Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar 1 menit.

“Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR code akan berlaku dua tahun. Karena takut disalahgunakan. Selain itu, untuk memastikan orangnya masih ada apa nggak,” kata Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Erikson P.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

7 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.