Categories: TEKNOLOGI

Diluncurkan Kemendagri, Cetak e-KTP Bisa Dilakukan Sendiri dan Tak Sampai 2 Menit

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak dokumen kependudukan. Kemendagri mengklaim warga bisa mencetak e-KTP dalam waktu kurang dari 2 menit.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan ADM merupakan mesin pencetak dokumen kependudukan, mulai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), akta lahir, dan akta mati. Bentuknya tak ubahnya anjungan tunai mandiri (ATM).

“Inovasi ini dirancang khusus agar masyarakat bisa mencetak dokumen dengan cepat, mudah, gratis, dan berstandar sama tanpa diskriminasi. Melalui ADM, kita bisa mencetak sendiri KTP-el, KIA, akta lahir, kartu keluarga, akta mati,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Sabtu (16/11/2019).

Zudan mengatakan sistem ADM bekerja dengan pengamanan NIK, PIN, dan QR code. Mesin ini ditargetkan diaplikasikan di berbagai daerah mulai tahun ini dan akan dimasukkan ke dalam e-katalog pengadaan barang.

“Sejauh ini daerah sudah banyak yang mau beli. Saya yakin kepala daerah yang ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pasti butuh,” ujar Zudan.

Bagaimana cara kerja ‘ATM’ kependudukan? Pertama, pemohon dokumen kependudukan melalui mesin ADM harus teregistrasi di kantor dukcapil setempat. Setelah itu, warga akan diberi nomor PIN lewat SMS.

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN dan bisa digunakan hanya sekali pencetakan. Selain PIN, akan diberikan QR (quick responsecode atau kode dalam bentuk barcode lewat e-mail masing-masing.

Setelah memiliki PIN atau QR code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM, yang rencananya bakal ditempatkan di area-area publik, seperti mal, perkantoran, pasar, dan pusat keramaian lainnya.

Pada tampilan awal mesin ADM ada tiga menu pilihan. Pilih salah satu, sidik jari, NIK, atau QR code, untuk mencetak data kependudukan yang diinginkan. Kemudian akan muncul perintah ‘silakan cetak’, disertai tampilan menu mau menggunakan PIN atau menggunakan QR code.

Saat uji coba, Kemendagri mengklaim pencetakan e-KTP membutuhkan waktu 1 menit 30 detik. Proses lebih cepat jika memilih menggunakan menu QR code, hanya butuh waktu sekitar 1 menit.

“Kalau sudah teregistrasi, itu PIN atau QR code akan berlaku dua tahun. Karena takut disalahgunakan. Selain itu, untuk memastikan orangnya masih ada apa nggak,” kata Kasubdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Erikson P.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dibangun PTPP, RSUD KH. Muhammad Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui di Kabupaten Pesisir Barat,…

7 jam ago

Minat Mobil Bekas Meningkat, BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan 169 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

9 jam ago

KA Cikuray Hadir dengan Rangkaian Baru, Relasi Garut – Pasar Senen Berangkat Perdana Hari Ini Dengan Okupansi Lebih Dari 100 Persen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Mulai hari ini, Kamis…

9 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, JTT Komitmen Hijaukan Trans Jawa melalui Penanaman 1.000 Pohon

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan komitmennya…

9 jam ago

Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi Yosefin Beberkan Peran Para Terdakwa

BATAM - Pengadilan Negeri Batam Kembali menggelar siding kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian…

10 jam ago

Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam

BATAM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait…

12 jam ago

This website uses cookies.