BATAM – Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin(FSP LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di depan Balaikota Batam, Rabu (21/8/2019).
Wakil Ketua DPC LEM, Taufik Ismael, menjelaskan bahwa revisi Undang-undang nomer 13 tahun 2013 ini dapat merugikan karyawan tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Ia menyakini jika UU ini di revisi maka karyawan yang sudah lama bekerja dan mendekati masa pensiun pesangonnya di hapus.
“Kalau UU nomor 13 tahun 2003 di terapkan kontrak berulang-ulang kemudian jabatan seperti HRD bisa dijabat sama orang asing dan yang terkahir masalah outsourching akan bebas mau dibagian mana aja,” papar Taufik.
Sejumlah Polisi dan Satuan Pamong Praja tampak hadir berjaga-jaga didepan kantor Wali Kota Batam untuk mengamankan jalannya aksi.
Kawat berduri tampak dijajarakan sepenjang pintu gerbang sebagai pengamanan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Aksi penolakan revisi UU nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan oleh organisasi buruh di Batam.
Sebelumnya, FSP LEM dan SPSI Batam juga pernah menggelar aksi yang serupa di tempat yang sama.
Penulis: Jacob
Editor: Abidin
LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…
Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
This website uses cookies.