BATAM – Ratusan massa Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin(FSP LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesi (SPSI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di depan Balaikota Batam, Rabu (21/8/2019).
Wakil Ketua DPC LEM, Taufik Ismael, menjelaskan bahwa revisi Undang-undang nomer 13 tahun 2013 ini dapat merugikan karyawan tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Ia menyakini jika UU ini di revisi maka karyawan yang sudah lama bekerja dan mendekati masa pensiun pesangonnya di hapus.
“Kalau UU nomor 13 tahun 2003 di terapkan kontrak berulang-ulang kemudian jabatan seperti HRD bisa dijabat sama orang asing dan yang terkahir masalah outsourching akan bebas mau dibagian mana aja,” papar Taufik.
Sejumlah Polisi dan Satuan Pamong Praja tampak hadir berjaga-jaga didepan kantor Wali Kota Batam untuk mengamankan jalannya aksi.
Kawat berduri tampak dijajarakan sepenjang pintu gerbang sebagai pengamanan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Aksi penolakan revisi UU nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ini sebenarnya bukan kali pertama dilakukan oleh organisasi buruh di Batam.
Sebelumnya, FSP LEM dan SPSI Batam juga pernah menggelar aksi yang serupa di tempat yang sama.
Penulis: Jacob
Editor: Abidin
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.