Categories: BATAM

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM – Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis 9 Juli 2026 pagi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Pengajuan PL ke BP Batam

Dalam keterangannya, Dju Seng menjelaskan bahwa di tahun 2014 dan 2022 PT.Tunas Makmur Sukses(TMS) mengajukan permohonan Penetapan Lokasi(PL) dari Badan Pengusahaan(BP) Batam sebelum ia menjabat sebagai Direktur.

“Permohonan pengajuan PL itu ditandatangani oleh Direktur yang lama,”ujarnya menjawab pertanyaan JPU.

Ia mengatakan bahwa setelah PL diterbitkan BP Batam, PT TMS melakukan pembayaran UWTO, dan selanjutnya dilakukan pengukuran lahan oleh BP Batam.

“Sebelum mendapatkan PL, PT TMS telah membayar UWTO, sekitar Rp10 Miliar,”ujarnya.

Cut and Fill Setelah Izin Fatwa Planologi Terbit 

Dju Seng mengungkapkan sebelum melakukan kegiatan cut and fill di lokasi lahan tersebut, pihaknya sudah mendapatkan Izin Fatwa Planologi dari BP Batam.

“Izin Fatwa Planologi yang terbit itu untuk 17,9 Hektar, dari total PL sekitar 30 Hektar. Setelah terbit fatwa kami baru mulai melakukan cut and fill. Fatwa terbit di bulan April 2023, kami mulai melakukan cut and fill di bulan Mei,”terangnya.

Cut and Fill Dikerjakan PT.SIB

Ia menjelaskan bahwa yang melakukan pekerjaan cut and fill dilokasi tersebut adalah PT.Sri Indah Barelang(PT.SIB) setelah mendapatkan perintah dari PT.TMS.

“PT.TMS saya sebagai Direktur memberikan perintah kepada PT.SIB untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan perintah dari PT.TMS, Proyek Manager PT.SIB, Marlin Harahap memberikan perintah kepada Peter Situmorang (Mandor) untuk bekerja di lapangan,”terangnya.

Dju Seng menegaskan bahwa dalam surat perintah(tugas) tersebut, pekerjaan cut and fill sesuai dengan Izin Fatwa Planologi yang ada. Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa pekerjaan cut and fill tersebut memasuki Kawasan hutan lindung.

“Saya tidak tahu. Saya tahu saat ada sidak dari (Polisi)Kehutanan di Oktober,”ucapnya.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat teguran dari Polisi Kehutanan terkait kegiatan cut and fill yang ada. “Saya tidak terima surat teguran,”tegasnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

10 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

11 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

12 jam ago

This website uses cookies.