Categories: Lingga

Dishub dan Satlantas Lingga Tertibkan Truk ‘Odol’ dari Batam dan Jambi

LINGGA–Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lingga menertibkan truk Over Dimension dan Over Load (Odol). Petugas membuat tanda pada box truk untuk dipotong sesuai standar.

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Lingga melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Adi Sutisna mengatakan, truk-truk yang ditertibkan berasal dari Batam dan Jambi ke Dabo.

Petugas siaga di kantor Dishub jalan Kampung Damnah Stajam. Di sana petugas memantau truk yang melintas jika ditemukan pelanggaran maka ditertibkan.

“Saat sosialisasi dan penertiban ditemukan ukuran Box dua unit Lori melebihi standar yang tidak lazim, lalu petugas menandai bagian box yang harus dipotong,” ujar Adi Sutisna, Minggu (2/2/2020).

Kepada petugas, sang supir mengaku bahwa sebelumnya dia sudah diperingatkan di Batam, panjang box lori yang dia kenderai tidak sesuai standar.

Berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, truk ‘Odol’ telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun Rupiah per tahunnya.

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Mulai 1 februari 2020, mobil dan truk barang yang terindikasi Odol dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Selain kendaraan yang over load, kata Adi Sutisna, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.

Dan untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi; setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, Kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

“Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana,” tutup Adi Sutisna.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Rus)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

7 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

7 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

7 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

11 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

11 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

14 jam ago

This website uses cookies.