Categories: Lingga

Dishub dan Satlantas Lingga Tertibkan Truk ‘Odol’ dari Batam dan Jambi

LINGGA–Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Lingga menertibkan truk Over Dimension dan Over Load (Odol). Petugas membuat tanda pada box truk untuk dipotong sesuai standar.

Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Lingga melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Adi Sutisna mengatakan, truk-truk yang ditertibkan berasal dari Batam dan Jambi ke Dabo.

Petugas siaga di kantor Dishub jalan Kampung Damnah Stajam. Di sana petugas memantau truk yang melintas jika ditemukan pelanggaran maka ditertibkan.

“Saat sosialisasi dan penertiban ditemukan ukuran Box dua unit Lori melebihi standar yang tidak lazim, lalu petugas menandai bagian box yang harus dipotong,” ujar Adi Sutisna, Minggu (2/2/2020).

Kepada petugas, sang supir mengaku bahwa sebelumnya dia sudah diperingatkan di Batam, panjang box lori yang dia kenderai tidak sesuai standar.

Berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian PUPR, truk ‘Odol’ telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai sebesar 43 Triliun Rupiah per tahunnya.

Selain itu keberadaan truk Odol juga dapat menyebabkan kemacetan atupun kecelakaan lalu lintas. Melalui program Kementerian Perhubungan bermaksud untuk mewujudkan Indonesia bebas Odol pada 2021.

Untuk menuju kesana sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan angkutan barang yang hendak menggunakan jasa angkutan penyeberangan.

Mulai 1 februari 2020, mobil dan truk barang yang terindikasi Odol dilarang masuk pelabuhan penyeberangan, dan akan dipasang timbangan portable ditiap pintu masuk, sehingga kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Selain kendaraan yang over load, kata Adi Sutisna, peraturan itu juga akan berlaku kepada kendaraan yang over dimensi. Kendaraan yang tebukti memiliki dimensi panjang atau lebih lebar dari SK rancang bangun yang sah juga tidak boleh melintas penyeberangan.

Dan untuk setiap pelanggaran maka akan dikenakan Sanksi Pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi; setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, Kereta gandengan dan kereta tempelan kedalam wilayah republik indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

“Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas atau angkutan jalan, pelanggaran overdimemsi dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 24 juta atau hukuman kurungan 1 tahun. Tidak hanya pengusaha angkutan barang atau pun pemilik barang yang dapat diancam sanksi pidana, namun perusahaan karoseri pun dapat dipidana,” tutup Adi Sutisna.

 

 

 

 

 

 

 

 

(Rus)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.