TANGERANG – Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K mengajukan rehabilitasi untuk kasus dugaan kepemilikan ganja yang membelitnya.
“Surat pengajuan rehab sudah kami sampaikan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kami masih menunggu proses selanjutnya, apakah masalah ini diserahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) atau Polres,” ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, saat dilansir dari Tempo.co, Minggu (30/4).
Menurut Chris, keinginan untuk rehab datang dari Iwa K dan keluarganya. “Iwa K ingin fokus dan tenang menyelesaikan masalah ini. Ia juga ingin segera lepas dari segala hal yang berbau ganja,” ujar Chris.
Chris mengatakan langkah rehabilitasi juga diambil keluarga setelah mengetahui Iwa K positif mengandung tetra hydro cannabinol (THC), yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan saat ini polisi masih berfokus melakukan pemeriksaan terhadap Iwa K. “Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor terkait kandungan THC dalam tembakau yang patut diduga ganja,” kata Martua.
Iwa K ditangkap saat akan memasuki Security Check Point (SCP) si Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 29 April 2017, pukul 05.00 WIB. Saat itu Iwa akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT79.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : Tempo.co
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.