TANGERANG – Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K mengajukan rehabilitasi untuk kasus dugaan kepemilikan ganja yang membelitnya.
“Surat pengajuan rehab sudah kami sampaikan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kami masih menunggu proses selanjutnya, apakah masalah ini diserahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) atau Polres,” ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, saat dilansir dari Tempo.co, Minggu (30/4).
Menurut Chris, keinginan untuk rehab datang dari Iwa K dan keluarganya. “Iwa K ingin fokus dan tenang menyelesaikan masalah ini. Ia juga ingin segera lepas dari segala hal yang berbau ganja,” ujar Chris.
Chris mengatakan langkah rehabilitasi juga diambil keluarga setelah mengetahui Iwa K positif mengandung tetra hydro cannabinol (THC), yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan saat ini polisi masih berfokus melakukan pemeriksaan terhadap Iwa K. “Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor terkait kandungan THC dalam tembakau yang patut diduga ganja,” kata Martua.
Iwa K ditangkap saat akan memasuki Security Check Point (SCP) si Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 29 April 2017, pukul 05.00 WIB. Saat itu Iwa akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT79.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : Tempo.co
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar…
Saat ini, merasakan pendidikan berkualitas dengan sentuhan Jepang tidak selalu harus pergi ke luar negeri.…
Pemegang Saham PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) menetapkan perubahan susunan Direksi Perseroan melalui Keputusan…
Dalam rangka mendukung percepatan peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100% pada tahun 2029…
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Sub Holding SugarCo di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero),…
Mencari WiFi terbaik Depok tidak bisa hanya dilihat dari harga paket atau angka kecepatan. Depok…
This website uses cookies.