TANGERANG – Rapper Iwa Kusuma alias Iwa K mengajukan rehabilitasi untuk kasus dugaan kepemilikan ganja yang membelitnya.
“Surat pengajuan rehab sudah kami sampaikan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kami masih menunggu proses selanjutnya, apakah masalah ini diserahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) atau Polres,” ujar pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, saat dilansir dari Tempo.co, Minggu (30/4).
Menurut Chris, keinginan untuk rehab datang dari Iwa K dan keluarganya. “Iwa K ingin fokus dan tenang menyelesaikan masalah ini. Ia juga ingin segera lepas dari segala hal yang berbau ganja,” ujar Chris.
Chris mengatakan langkah rehabilitasi juga diambil keluarga setelah mengetahui Iwa K positif mengandung tetra hydro cannabinol (THC), yaitu senyawa aktif yang terdapat dalam tanaman cannabis atau ganja.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan saat ini polisi masih berfokus melakukan pemeriksaan terhadap Iwa K. “Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor terkait kandungan THC dalam tembakau yang patut diduga ganja,” kata Martua.
Iwa K ditangkap saat akan memasuki Security Check Point (SCP) si Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 29 April 2017, pukul 05.00 WIB. Saat itu Iwa akan terbang ke Palembang menggunakan Pesawat Lion Air JT79.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : Tempo.co
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.