BATAM – Badan Pengusahaan(BP) Batam enggan memberikan komentar terkait penerbitan izin Pengalokasian Lahan(PL) seluas 4 Hektar kepada PT TK di pantai Semakau Kecil, Belian, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Afthar Fallahziz ketika dikonfirmasi membenarkan adanya izin Pengalokasian Lahan(PL) yang diberikan kepada PT TK, tapi enggan memberikan komentar lebih lanjut.
“PL telah dikeluarkan BP Batam, tapi secara detailnya, nanti saya tanyakan dulu ke pimpinan. Soalnya ada beberapa unit yang di temui,” ujarnya saat ditemui AMOK Group di ruang kerjanya, Rabu(4/5/2016).
Dia menganjurkan AMOK Group untuk bertanya langsung kepada petinggi BP Batam yang berwenang dalam permasalahan tersebut.
“Ya, silahkan saja, misalkan mau ke Dirlahan, Direktur Pembangunan, Direktur Humas dan Kepala BP Batam. Biasanya juga mereka akan mengarahkan ke saya. Tapi coba saja dulu,” ucapnya.
Direktur Pembangunan BP Batam, Nurhidayat, belum berhasil dikonfirmasi.
“Pak Nur Hidayatnya sedang rapat mas, tidak ada di ruangannya, ini lihat sendiri kan?,” ujar salah satu stafnya.
Upaya konfirmasi ke Direktorat Lahan BP Batam juga tidak berhasil, karena pejabat yang ada dikatakan sedang berada diluar kota.
“Mulai dari Dirlahan, Dir Pembangunan, apalagi Kepala BP Batam lagi ke Jakarta. Tapi kalu Dir Humas ada di ruangannya,” ujar salah satu petugas Ditpam.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andi Utomo saat berupaya dikonfirmasi soal penerbitan izin PL Semakau Kecil enggan menemui AMOK Group.
“Bapak lagi rapat mas, baru di mulai juga. Tapi kalau mau menunggu silahkan saja,” ujar salah satu petugas resepsionis BP Batam.
Setelah ditunggu selama 3 jam, salah satu petugas resepsionis laki-laki mengatakan, Direktur Humas BP Batam tidak bisa di temui. Dia juga mengarahkan AMOK Group untuk menemui bagian publikasi Humas BP Batam.
“Bapak Andi tidak bisa di temui, beliau mengarahkan ke Pak Lala saja, dia sudah tahu jawabannya semua,” ujar pria setengah baya yang memakai kemeja putih tersebut.
Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Afthar Fallahziz yang akrab disapa Lala saat akan dijumpai kembali disuruh menunggu oleh salah satu stafnya.
“Bapak lagi rapat dengan pimpinan, mas tunggu saja di ruang tunggu,” ujarnya.
Setelah ditunggu sekitar 3 jam atau tepat hingga pukul 17.50 WIB, Kasi Publikasi Humas BP Batam Afthar Fallahziz tidak kembali lagi ke ruang kerjanya.
Ketika berupaya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kasi Publikasi Humas BP Batam ini juga tidak menjawab.
Berita sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Pengusahaan(BP) Batam agar tidak memperpanjang Izin Pematangan Lahan(IPL) PT TK di Semakau Kecil, Belian, Batam.
“Saya sudah buat surat Kamis minggu lalu. Saya juga sudah jumpa dengan Direktur Pembangunan BP Batam,” tegas Dendi kepada AMOK Group, Selasa(3/5/2016) malam.
Dendi mengatakan pemberi izin alokasi lahan(PL) harus dievaluasi karena kegiatan reklamasi berdekatan dengan pelabuhan.
“PT TK itu di komplain oleh pengelola pelabuhan Batam Center karena reklamasi terlalu dekat dengan pelabuhan, jadi yang harus di evaluasi adalah pemberi izin lokasi,” ucapnya.
(red/tim)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.