Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina

BP BATAM – Pada Jumat (5/11/2021) malam, lima anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) menghentikan proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam.

Kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY berhasil dihentikan pada pukul 19.10 WIB akibat dokumen pendukung yang tidak lengkap, berupa surat karantina hewan dan tumbuhan, yang mana merupakan salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar).

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.

Kurniawan kemudian menjelaskan bahwa sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.

Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan.

Setelah mencegah pengiriman barang larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:

1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.

 

Narasi dan Foto: Humas BP Batam

Redaksi

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.