BATAM – Direktorat Polair Polda Kepri berhasil mengamankan satu unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 x 200 PK, yang sedang menurunkan 71 (tujuh puluh satu) TKI ilegal dari malaysia di pantai Sekilak, Batubesar, Batam, Selasa (11/4/2017).
“Nahkodanya sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya S bin AM, para saksi-saksi merupakan ABK Speed Boat dengan inisial MH,S,A, dan satu orang supir mobil dengan inisial ITN, Jumlah korban sebanyak 71 orang terdiri dari 65 laki-laki dan 6 perempuan,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam keterangan pers yang diterima swarakepri.com, Selasa (11/4).
Dari hasil pemeriksaan, 71 TKI ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang sah baik dari imigrasi Malaysia maupun setelah sampai di Indonesia.
“Speed Boatnya juga berlayar tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” lanjutnya.
Sam menambahkan adapun barang buktu yang diamankan berupa 1 (satu) unit Speed Boat warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 3 X 200 PK.
“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 120 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 KUHP. Pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun tentang Pelayaran,” ujarnya.
Humas Polda Kepri
Editor : Roni Rumahorbo
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.