Categories: BISNIS

Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Keselamatan di Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mencatat, sepanjang 2024 terjadi 26 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban 5 orang meninggal dunia, 24 luka berat, dan 3 luka ringan. 

Selain itu, terdapat 14 kecelakaan di jalur tanpa perlintasan resmi dengan 9 orang meninggal dunia dan 3 luka berat. Dengan demikian, total korban meninggal dunia sepanjang 2024 mencapai 14 orang, atau rata-rata satu korban tewas setiap bulan. 

Sementara itu selama periode Januari hingga 26 Agustus 2025 jumlah korban meninggal dunia meningkat menjadi 17 orang. Rinciannya, untuk jumlah kendaraan menemper kereta api sebanyak 25 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 4 dan luka ringan 5 orang. 

Selanjutnya, untuk jumlah orang menemper kereta api sebanyak 12 kejadian dengan jumlah korban meninggal 8 orang, 3 luka berat dan 1 luka ringan. 

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, mengatakan pihaknya berupaya menekan angka kecelakaan dengan menutup 19 perlintasan liar di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga Juni 2025. 

“Perlintasan liar atau tidak resmi sangat berisiko karena tidak memiliki sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga,” ujar Zaki. 

Menurutnya, sebelum melakukan penutupan, PT KAI mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan warga sekitar. Imbauan dan spanduk penutupan juga dipasang di lokasi rawan kecelakaan. Zaki mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi sistem pengamanan. Pengendara juga diingatkan tidak menerobos saat sirine berbunyi.

“Satu detik ceroboh bisa menjadi seumur hidup penyesalan. Jangan paksakan diri melaju saat sinyal berbunyi,” pesannya. 

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup. Tindakan tersebut selain berbahaya juga melanggar hukum, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api.

“Kami mohon kerja sama semua pihak. Jangan sampai keinginan mempermudah akses justru membuka potensi kecelakaan baru,” ujarnya. 

Zaki menekankan bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko kecelakaan harus terus ditingkatkan demi keselamatan bersama. 

“Penutupan ini mungkin tidak nyaman bagi sebagian orang, tapi ini adalah investasi jangka panjang untuk keselamatan kita semua,” tutup Zaki.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

5 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

22 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.