DJBC Khusus Kepri Tegah Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Karimun – Patroli gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Keulauan Riau dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menegah kapal HSC (High Speed Crat) beemesin 4×300 PK berkeceparan tinggi bermuatan 95.750 ekor Baby Lobster senilai Rp 12.086.949.750 di Perairan Pulau Patah, Moro Kabupaten Karimun.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Selasa (25/12/2018) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri. Dikatakan, mendapar informasi dari masyarakat bahqa adanya rencana pengangkutan Baby Lobster keluar dari daerah pabeanan indonesia.

Mendapat informasi, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam langsung menuju lokasi. Sekitar Pukul 9.30 WIB, tim patroli gabungan melihat kapal HSC sesuai yang dinformasikan dan langsung melakukan pengejaran. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, namun kapal tidak berhenti.

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan oleh armada tambahan kapal patroli laut BC, sambungnya, kapal terdesak dan kandas masuk ke dalam hutan bakau. Para nakhoda ataupun tersangka berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan 13 kotak polystayrene benih lobster dengan jumlah 95.750 ekor.

“Dari dalam kapal HSC, kita temukan 13 Kotak berisi baby lobster dengan rincian, 87.000 baby lobster jenis Pasir dan 8.750 jenis Mutiara. Total nilai barang, Rp 12.086.949.750,” jelasnya.

Dijelaskan, baby lobster termasukdalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapanya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaean lobster, kepiring, dan ranjungan dari wilayah Republik Indonesia.

“Perbuatan pelanggaran tersebut, tersangka diancam Pasal 102 A huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Milliard,” tambahnya.

Selanjutnya, Barang bukti berupa baby lobsyer tersebut, diserahkan kepada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepaskan ke habitat asalnya. Usai menggelar press rilis dan penyerahan, dilanjutkan pelepasan di laut Takong Hiu Kabupaten Karimun. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago