DJBC Khusus Kepri Tegah Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 12 M

Karimun – Patroli gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Keulauan Riau dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam menegah kapal HSC (High Speed Crat) beemesin 4×300 PK berkeceparan tinggi bermuatan 95.750 ekor Baby Lobster senilai Rp 12.086.949.750 di Perairan Pulau Patah, Moro Kabupaten Karimun.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto saat menggelar press rilis, Selasa (25/12/2018) di Aula HK Irooth Kantor DJBC Khusus Kepri. Dikatakan, mendapar informasi dari masyarakat bahqa adanya rencana pengangkutan Baby Lobster keluar dari daerah pabeanan indonesia.

Mendapat informasi, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU BC Tipe B Batam langsung menuju lokasi. Sekitar Pukul 9.30 WIB, tim patroli gabungan melihat kapal HSC sesuai yang dinformasikan dan langsung melakukan pengejaran. Meski sudah dilakukan tembakan peringatan, namun kapal tidak berhenti.

Setelah dilakukan pengejaran dan pengepungan oleh armada tambahan kapal patroli laut BC, sambungnya, kapal terdesak dan kandas masuk ke dalam hutan bakau. Para nakhoda ataupun tersangka berhasil melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan kapal, petugas menemukan 13 kotak polystayrene benih lobster dengan jumlah 95.750 ekor.

“Dari dalam kapal HSC, kita temukan 13 Kotak berisi baby lobster dengan rincian, 87.000 baby lobster jenis Pasir dan 8.750 jenis Mutiara. Total nilai barang, Rp 12.086.949.750,” jelasnya.

Dijelaskan, baby lobster termasukdalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapanya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaean lobster, kepiring, dan ranjungan dari wilayah Republik Indonesia.

“Perbuatan pelanggaran tersebut, tersangka diancam Pasal 102 A huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 5 Milliard,” tambahnya.

Selanjutnya, Barang bukti berupa baby lobsyer tersebut, diserahkan kepada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepaskan ke habitat asalnya. Usai menggelar press rilis dan penyerahan, dilanjutkan pelepasan di laut Takong Hiu Kabupaten Karimun. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

4 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

4 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

6 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.