Categories: TEKNOLOGI

DPR AS tolak aturan Internet PBB

Washington – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat hari Rabu secara sepakat memilih untuk menolak upaya apapun yang memberi wewenang bagi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengatur masalah Internet.

Hasil pemungutan suara dengan posisi 397-0 –setelah hasil pemungutan suara yang sama di tingkat Senat– itu muncul sementara para delegasi sedang melakukan pertemuan mereka di Dubai, Uni Emirat Arab, untuk merevisi kesepakatan telekomunikasi global, lapor AFP.

Menurut beberapa pihak, pertemuan Dubai itu bisa saja digunakan untuk memberlakukan kendali menyangkut Internet.

Anggota DPR Greg Walden mengatakan sebelum pemungutan suara bahwa para anggota parlemen harus “memberikan sinyal bipartisan dan bikameral yang kuat menyangkut komitmen Amerika agar masalah Internet tidak diatur”.

Ia mengatakan Washington jangan “berpangku tangan sementara negara-negara seperti Rusia dan China berusaha memaksakan pemantauan atas Internet.”

Anggota lain DPR, Marsha Blackburn, menyuarakan komentar yang sama.

Ia mengatakan bahwa “sejumlah negara berbahaya sedang berusaha menggunakan kesempatan ini untuk memberlakukan pengaturan internasional terhadap Internet”.

Pertemuan International Telecommunications Union (ITU) PBB, yang dibuka pekan ini di Dubai, mendapat keberatan dari Washington serta dari para pegiat kebebasan Internet yang mengkhawatirkan bahwa peraturan baru akan berujung kepada berakhirnya sistem kebebasan Internet.

Namun, kepala ITU Hamadoun Toure, yang membuka Konferensi Dunia tentang Telekomunikasi Internasional (WCIT-12) hari Senin (3/12), mengatakan bahwa kebebasan berekspresi Internet tidak akan dibahas pada konferensi tersebut.

Di antara para kritikus, Google telah menyuarakan peringatan tentang adanya penolakan serius soal Internet jika proposal yang diajukan oleh para negara anggota disetujui pada pertemuan WCIT-12, termasuk izin sensor terhadap materi yang legal.

Google dan beberapa pihak lain juga mengatakan bahwa beberapa proposal akan menerapkan sistem “bayar oleh pengirim” untuk situs, sehingga akan memaksa perusahaan-perusahaan situs untuk membayar dalam jumlah besar supaya jasa mereka bisa disampaikan secara global. (T008/C003)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

3 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

5 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

16 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.