Ilustrasi Gerbong Kereta (Sumber : VRITIMES.com)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan tidak akan mengubah aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk menolak usulan penyediaan gerbong khusus perokok yang dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan.
Plt. Executive Vice President Divre IV Tanjungkarang, Mohamad Ramdany mengatakan, hingga saat ini tidak ada instruksi dari pimpinan pusat maupun Kementerian Perhubungan untuk merevisi aturan sudah lama berjalan.
“Sejauh ini belum ada instruksi untuk mengubah peraturan yang sudah lama dijalankan. Jadi, tidak ada perubahan dan kita masih tetap tidak memperkenankan merokok di dalam kereta, apalagi menyediakan gerbong khusus untuk perokok,” ujarnya.
Ramdany menyampaikan, ketentuan peraturan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), tidak diperkenankan merokok di ruang publik.
Meski demikian, KAI tetap memberi ruang terbatas bagi penumpang yang ingin merokok, dengan bisa dilakukan saat kereta berhenti di stasiun tertentu dengan waktu singkat sekitar 2–3 menit.
“Ini memang singkat sekali, tapi itulah waktu dan tempat yang diperkenankan untuk merokok. Jadi tidak ada yang perlu diubah,” katanya.
Ramdany menambahkan, KAI memahami adanya aspirasi masyarakat maupun usulan dari DPR. Namun, pihaknya menilai tidak memungkinkan untuk memfasilitasi gerbong khusus merokok.
“Kami memandang usulan ini bertentangan dengan regulasi dan komitmen pelayanan transportasi publik bebas asap rokok,” ucap dia.
Sesuai instruksi dari PT KAI, Ramdany menegaskan, sejauh ini tidak mengagendakan dan merencanakan pengubahan atau pencabutan ketentuan peraturan tersebut.
Terlebih, menyediakan atau memfasilitasi keberadaan gerbong khusus merokok pada rangkaian perjalanan kereta api sepanjang perjalanan relasi Stasiun Tanjungkarang-Kertapati tersebut.
“Dari kantor pusat sudah jelas. Jadi tetap, pelayanan angkutan kereta api sampai dengan hari ini ketentuannya tanpa asap rokok,” tutup Ramdany.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Memasuki hari terakhir penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026, PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak…
Indonesia kini tengah bergerak cepat menjadi pusat keuangan digital baru di Asia Tenggara. Sebagai respons…
BATAM - Sidang perkara Dedi Sutomo Nomor: 481/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di…
LINGGA – PT Citra Persada Mulia (PT CPM) akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan Dinas Penanaman…
Pasar saham Amerika Serikat kembali menunjukkan performa impresif dengan indeks-indeks utama bergerak mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.…
PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatat penurunan signifikan pada jumlah penarikan kendaraan sepanjang semester…
This website uses cookies.