Categories: DPRD BATAM

DPRD Batam Apresiasi Penyelesaian Masalah Karyawan dan Manajemen RS Camatha Sahidya

BATAM – Dewan Kota Batam mengapresiasi pihak menajemen Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) yang telah menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK)
terhadap 27 karyawan dengan kesepakatan baik antar kedua pihak.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan, dirinya mendapat kabar tersebut dari Kuasa Hukum RSCS pada Rabu (4/3/2020) sore bahwa permasalahan tersebut telah selesai.

“Iya. Saya baru dapat surat dari Kuasa Hukumnya tadi sore dan bilang udah selesai,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu (4/3/2020) malam.

Kendati demikian, Ides Madri juga mewanti-wanti kepada perusahaan lain di Batam agar masalah serupa tidak terulang lagi.

“Semoga hal tersebut tidak terjadi lagi di tempat-tempat lain,” katanya.

Selain itu, apresiasi dari komisi IV DPRD kota Batam juga disampaikan kepada Disnaker serta media yang telah mengawal masalah karyawan RSCS hingga tuntas.

“Terimakasih juga kami ucapkan kepada semua pihak Disnaker dan para Wartawan yang sudah mengawal ini semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan PHK sebanyak 27 karyawan tenaga medis oleh manajemen RSCS mendapat penolakan keras hingga aksi di depan grdung DPRD Batam.

Dalam penyelesaian masalah ini, karyawan dan pihak manajemen menempuh jalur perundingan bipartit. Perundingan yang di gelar pada Selasa (03/03/2020) kemarin akhirnya memutuskan kesepakatan berdamai setelah berselisih selama hampir satu bulan. Pihak RSCS pun menyanggupi pembayaran tuntutan upah dan pesangon bagi 27 karyawan.

Kuasa Hukum RSCS, Ali Amran mengatakan bahwa pihaknya akan membayar kompensasi, pencairan sisa cuti 2019, sisa gaji dan lembur yang belum dibayar periode Januari sampai Februari 2020.

“Pesangon dibayarkan satu kali ketentuan sesuai undang-undang. Ini sudah disepakati oleh semua karyawan yang terkena PHK dan sudah ditandatangani mereka,” kata Ali.

Untuk pembayaran kompensasi, disebutkan Ali Amran, pihak RSCS menyediakan dana hingga Rp 1,6 miliar. Dan penyerahannya akan dilakukan paling lambat 30 hari sesuai perjanjian tertulis antara karyawan dan manajemen.

Sementara mengenai ijazah dan sertifikat 27 karyawan yang masih ditahan akan segera dikembalikan pada hari dan jam kerja kantor.

“Surat perjanjiannya sudah ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun dan telah dibubuhi materai serra memiliki kekuatan hukum,” ujar dia.

Shafix

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

DPW APBMI Kalimantan Timur Bersinergi dengan Port Academy Gelar Diklat Foreman Bongkar Muat

DPW APBMI Kalimantan Timur bekerja sama dengan Port Academy menyelenggarakan Diklat Foreman Bongkar Muat pada…

3 jam ago

Acara Bisnis yang Bawa Berkah: Dari Produksi Sampai Jualan di Pasar Global: Strategi Bisnis Makanan Menggunakan Teknologi & Inovasi Digital

Strategi Bisnis Makanan Menggunakan Teknologi & Inovasi Digital. Jakarta, 18 Februari 2025 – KADIN Indonesia…

7 jam ago

Cerita Penanaman 1.000 Mangrove di Pulau Pari AsetKu Bersama LindungiHutan

Sebagai perusahaan fintech peer-to-peer lending berbasis di Jakarta, AsetKu secara konsisten melibatkan diri dalam program…

10 jam ago

Mulai dari Duta Besar India di Indonesia Hingga Bos Jababeka Hadir di Roadshow Thermax

JAKARTA, 19 Februari 2025 - Perusahaan energi asal India, Thermax, mengungkapkan minatnya untuk bekerja sama…

12 jam ago

Hokione Hadir Sebagai Solusi E-Commerce Peralatan Listrik dan Mekanikal Terbesar di Indonesia!

Jakarta, Indonesia – Hokione, platform e-commerce terpercaya dari PT Mitra Cipta Hardi Elektrindo, menyediakan produk elektrikal…

13 jam ago

Dua Pandangan, Satu Teknologi: Elon Musk vs Sam Altman dalam Masa Depan AI

Elon Musk menegaskan kesediaannya untuk membatalkan upayanya dalam mengakuisisi OpenAI jika perusahaan tersebut tetap mempertahankan…

14 jam ago

This website uses cookies.