Categories: BATAM

DPRD Batam Belum Terima Hasil Uji Batas Ambien Udara dari PT. TJK Power

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam belum menerima laporan hasil uji batas ambien udara dari PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam terkait adanya dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan salah satu warga Kampung Teluk Nipah, Kabil, Batam.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan kepada SWARAKEPRI.COM saat ditemui di ruang kerjanya,Senin, (12/3/2018).

“Laporan hasil Uji Batas Ambien Udara harus diserahkan ke Komisi III. Sudah hampir dua minggu, pihak perusahaan maupun DLH belum juga memberikan laporan,” kata Amintas.

Saat berita kembali diunggah, pihak PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke Kampung Teluk Nipah, Kabil untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan bongkar muat batubara di PT. TJK Power.

“Petugas sudah turun ke lokasi untuk melihat kondisi, karena ada laporan dari masyarakat,” ujar Didi kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa(27/2/2018) siang.

Seperti diketahui, salah satu warga RT 01/02, Kampung Teluk Nipah, Panal Silaban mengeluhkan polusi debu batubara dari PT. TJK Power. Ia mengungkapan bahwa polusi debu batubara PT. TJP Power yang dialami warga sudah berjalan selama 4 tahun terakhir.

“Setiap ada debu begini, perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 1 Juta, sebenarnya bukan masalah uang itu, uang itu tidak berarti apa-apa kalau nyawa kami sampai hilang,” ujarnya Kamis(22/2/2018) sore.

Ia mengaku khawatir kalau polusi debu yang berjalan 4 tahun ini terus dibiarkan dan tidak dihentikan. “Tolonglah jangan sampai ada korban massal(warga) baru bertindak,” harapnya.

Panal mengatakan sekitar 4 tahun yang lalu pihak perusahaan pernah menjanjikan kepada warga bahwa tidak akan ada lagi debu batubara di tahun berikutnya.

“Ketika mereka(perusahaan) kasih kompensasi debu masih ada, sementara maksudnya kami(warga) kalau dikasih kompensasi tidak ada lagi debu, kalau ada debu pihak perusahaan harus datang untuk membersihkan,” jelasnya.

 

 
Penulis : Syahril

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

5 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

18 jam ago

This website uses cookies.