BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam belum menerima laporan hasil uji batas ambien udara dari PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam terkait adanya dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan salah satu warga Kampung Teluk Nipah, Kabil, Batam.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan kepada SWARAKEPRI.COM saat ditemui di ruang kerjanya,Senin, (12/3/2018).
“Laporan hasil Uji Batas Ambien Udara harus diserahkan ke Komisi III. Sudah hampir dua minggu, pihak perusahaan maupun DLH belum juga memberikan laporan,” kata Amintas.
Saat berita kembali diunggah, pihak PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke Kampung Teluk Nipah, Kabil untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan bongkar muat batubara di PT. TJK Power.
“Petugas sudah turun ke lokasi untuk melihat kondisi, karena ada laporan dari masyarakat,” ujar Didi kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa(27/2/2018) siang.
Seperti diketahui, salah satu warga RT 01/02, Kampung Teluk Nipah, Panal Silaban mengeluhkan polusi debu batubara dari PT. TJK Power. Ia mengungkapan bahwa polusi debu batubara PT. TJP Power yang dialami warga sudah berjalan selama 4 tahun terakhir.
“Setiap ada debu begini, perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 1 Juta, sebenarnya bukan masalah uang itu, uang itu tidak berarti apa-apa kalau nyawa kami sampai hilang,” ujarnya Kamis(22/2/2018) sore.
Ia mengaku khawatir kalau polusi debu yang berjalan 4 tahun ini terus dibiarkan dan tidak dihentikan. “Tolonglah jangan sampai ada korban massal(warga) baru bertindak,” harapnya.
Panal mengatakan sekitar 4 tahun yang lalu pihak perusahaan pernah menjanjikan kepada warga bahwa tidak akan ada lagi debu batubara di tahun berikutnya.
“Ketika mereka(perusahaan) kasih kompensasi debu masih ada, sementara maksudnya kami(warga) kalau dikasih kompensasi tidak ada lagi debu, kalau ada debu pihak perusahaan harus datang untuk membersihkan,” jelasnya.
Penulis : Syahril
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.