Categories: BATAM

DPRD Batam Belum Terima Hasil Uji Batas Ambien Udara dari PT. TJK Power

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam belum menerima laporan hasil uji batas ambien udara dari PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam terkait adanya dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan salah satu warga Kampung Teluk Nipah, Kabil, Batam.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan kepada SWARAKEPRI.COM saat ditemui di ruang kerjanya,Senin, (12/3/2018).

“Laporan hasil Uji Batas Ambien Udara harus diserahkan ke Komisi III. Sudah hampir dua minggu, pihak perusahaan maupun DLH belum juga memberikan laporan,” kata Amintas.

Saat berita kembali diunggah, pihak PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke Kampung Teluk Nipah, Kabil untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan bongkar muat batubara di PT. TJK Power.

“Petugas sudah turun ke lokasi untuk melihat kondisi, karena ada laporan dari masyarakat,” ujar Didi kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa(27/2/2018) siang.

Seperti diketahui, salah satu warga RT 01/02, Kampung Teluk Nipah, Panal Silaban mengeluhkan polusi debu batubara dari PT. TJK Power. Ia mengungkapan bahwa polusi debu batubara PT. TJP Power yang dialami warga sudah berjalan selama 4 tahun terakhir.

“Setiap ada debu begini, perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 1 Juta, sebenarnya bukan masalah uang itu, uang itu tidak berarti apa-apa kalau nyawa kami sampai hilang,” ujarnya Kamis(22/2/2018) sore.

Ia mengaku khawatir kalau polusi debu yang berjalan 4 tahun ini terus dibiarkan dan tidak dihentikan. “Tolonglah jangan sampai ada korban massal(warga) baru bertindak,” harapnya.

Panal mengatakan sekitar 4 tahun yang lalu pihak perusahaan pernah menjanjikan kepada warga bahwa tidak akan ada lagi debu batubara di tahun berikutnya.

“Ketika mereka(perusahaan) kasih kompensasi debu masih ada, sementara maksudnya kami(warga) kalau dikasih kompensasi tidak ada lagi debu, kalau ada debu pihak perusahaan harus datang untuk membersihkan,” jelasnya.

 

 
Penulis : Syahril

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.