Categories: BATAM

DPRD Batam Belum Terima Hasil Uji Batas Ambien Udara dari PT. TJK Power

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam belum menerima laporan hasil uji batas ambien udara dari PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Batam terkait adanya dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan salah satu warga Kampung Teluk Nipah, Kabil, Batam.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan kepada SWARAKEPRI.COM saat ditemui di ruang kerjanya,Senin, (12/3/2018).

“Laporan hasil Uji Batas Ambien Udara harus diserahkan ke Komisi III. Sudah hampir dua minggu, pihak perusahaan maupun DLH belum juga memberikan laporan,” kata Amintas.

Saat berita kembali diunggah, pihak PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menegaskan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke Kampung Teluk Nipah, Kabil untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan bongkar muat batubara di PT. TJK Power.

“Petugas sudah turun ke lokasi untuk melihat kondisi, karena ada laporan dari masyarakat,” ujar Didi kepada SWARAKEPRI.COM, Selasa(27/2/2018) siang.

Seperti diketahui, salah satu warga RT 01/02, Kampung Teluk Nipah, Panal Silaban mengeluhkan polusi debu batubara dari PT. TJK Power. Ia mengungkapan bahwa polusi debu batubara PT. TJP Power yang dialami warga sudah berjalan selama 4 tahun terakhir.

“Setiap ada debu begini, perusahaan memberikan kompensasi kepada warga sebesar Rp 1 Juta, sebenarnya bukan masalah uang itu, uang itu tidak berarti apa-apa kalau nyawa kami sampai hilang,” ujarnya Kamis(22/2/2018) sore.

Ia mengaku khawatir kalau polusi debu yang berjalan 4 tahun ini terus dibiarkan dan tidak dihentikan. “Tolonglah jangan sampai ada korban massal(warga) baru bertindak,” harapnya.

Panal mengatakan sekitar 4 tahun yang lalu pihak perusahaan pernah menjanjikan kepada warga bahwa tidak akan ada lagi debu batubara di tahun berikutnya.

“Ketika mereka(perusahaan) kasih kompensasi debu masih ada, sementara maksudnya kami(warga) kalau dikasih kompensasi tidak ada lagi debu, kalau ada debu pihak perusahaan harus datang untuk membersihkan,” jelasnya.

 

 
Penulis : Syahril

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Perkuat Strategi “Regulatory-First dan User-Centric” di Era Aset Kripto Indonesia Bersama IPB, Stellar, dan Rise In

Di tengah pertumbuhan industri aset kripto Indonesia yang semakin dinamis, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan…

8 menit ago

Harga Emas Masih Rentan Turun, XAU/USD Diprediksi Menguji Area Support 4.247

Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Kamis (28/5) diperkirakan masih berada dalam tekanan. Berdasarkan…

13 menit ago

Perkuat Inovasi dan Layanan Nasabah Berkualitas, Bank Raya Raih Penghargaan The Best Bank in Customer Experience 2026 dan Digital Innovation Award 2026

Bank Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dan inovasi produk digital agar dapat…

20 menit ago

Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Ini Hasil Rapat Mediasi di Ditpam BP Batam

BATAM - Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja,…

37 menit ago

BRI Region 6 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026

Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara…

7 jam ago

Kolaborasi BINUS Bandung dan Kampus Perkuat Artspreneurship Ekonomi Kreatif

Bandung dikenal sebagai salah satu kota kreatif di Indonesia yang menjadi ruang tumbuh bagi seni,…

7 jam ago

This website uses cookies.