Categories: DPRD BATAM

DPRD Batam Minta KSOP Perketat Pengawasan PT GTI

BATAM – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto meminta kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dapat memastikan pengawasan terhadap PT Graha Trisakti Industri (Paxocean) dilakukan secara ketat.

Permintaan ini merupakan buntut dari adanya temuan bahwa PT GTI melakukan aktifitas pemotongan Kapal Acacia Nassau tanpa memiliki izin alias ilegal.

“Dokumennya saja masih banyak yang harus dilengkapi, namun aktifitas pemotongan kapal sudah mereka lakukan. Ada apa ini?,” cetus Politisi PDI P ini di kantor DPRD Batam, Senin (1/3/2021) kemarin.

Menurut Budi, KSOP Batam tidak cukup mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian pemotongan kapal saja dalam kasus ini. Budi meminta pemerintah terkait harus melakukan tindakan tegas agar bisa melindungi hak-hak negara.

Dalam hal ini, pihaknya meminta pemerintah terkait harus melakukan tindakan tegas agar bisa melindungi hak-hak negara, khusunya kepada KSOP Batam selaku instansi yang berwenang dalam hal tersebut.

“Dokumennya saja masih banyak yang harus dilengkapi, namun aktifitas pemotongan kapal sudah mereka lakukan. Ada apa ini?,” tanyanya.

Untuk menghentikan segala aktivitas yang berlangsung di sana, menurut Budi tidak cukup hanya dengan mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian pemotongan kapal saja yang dikeluarkan KSOP.

“Kita kan tidak tahu, surat apa saja sudah diterima oleh mereka (KSOP). Nah, ini yang harus kita tekankan kembali kepada KSOP agar aktivitas tersebut tidak kembali berjalan sampai proses perizinannya selesai,” tegasnya.

Budi juga mengaku kecewa dengan perwakilan perusahaan yang menghadiri rapat bersama anggota Komisi I DPRD batam. Pasalnya menurut dia perwakilan tersebut tidak kompeten dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan pihak DPRD.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan membawa permasalahan ini ke pusat, karena indikasinya ada penggelapan hak-hak negara yang tidak dijalankan oleh PT GTI,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha membeberkan bahwa dari rapat dengar pendapat (RDP) diketahui adanya potongan-potongan besi kapal yang sudah dijual baik ke dalam maupun luar negeri.

Ia pun sepakat dengan Budi agar pengawasan terhadap aktivitas PT GTI dilakukan secara ketat. Supaya proses penyalahgunaan izin dapat segera ditangani.

“Kita meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat. Supaya pengungkapan proses penyalahgunaan perizinan bisa diselesaikan,” pungkasnya./Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Share
Published by
Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

10 menit ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

5 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

6 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

13 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

15 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.