Categories: BATAM

DPRD Batam Soroti Pengawasan Limbah Rumah Sakit

BATAM – Anggota Komisi II DPRD Batam, Jeffry K Simanjuntak mengungkapkan bahwa hanya beberapa Rumah Sakit yang mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sendiri di Batam.

“Hanya ada beberapa Rumah sakit saja yang memiliki pengolahan limbah B3 dan non B3 hasil produksi mereka, setahu saya RS Budi Kemulian, Otorita dan sekitar empat rumah sakit lagi. Namun data itu belum pasti, untuk RM Awal Bross informasi yang saya dapat dikelola oleh perusahaan lain,” ujarnya di kantor DPRD Kota Batam, Selasa(14/2).

Menurutnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2009, setiap perusahan yang menghasilkan Limbah B3 dan Non B3 wajib untuk mengelola, dan kalau si perusahaan tidak mampu maka diberikan kepada pihak ketiga yang sudah memiliki ijin pengelolahan limbah B3.

Selain itu, klinik maupun Puskesmsas wajib memiliki pengolahan limbah B3, namun apabila ditemukan klinik maupun puskesmas tersebut tidak mengelola limbah B3 nya maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya berupa administratif hingga surat teguran 1,2 dan 3, kemudian jika tidak direspon surat teguran tersebut, maka diberikan surat pencabutan ijin,”Jelasnya

Ia menjelaskan, bila dampaknya menyebabkan pencemaran lingkungan bahkan hingga kematian akibat limbah B3, maka wajib dipidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 10 miliar seperti yang tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.

Terkait pengawasan, ia juga meminta awak media untuk kroscek lagi ke Dinas lingkungan hidup dan menanyakan sudah sejauh mana melakukan pengawasan yang telah dilakukan.

“Sudah ada anggarannya diberikan oleh pemerintah untuk itu, kalau Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu menjalankannya, maka Wali Kota bisa dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup kerena melakukan pembiaran,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan Wali Kota Batam dan Dinas Lingkungan hidup apabila ada pembiaran atau kelalaian terhadap masalah limbah B3 yang dikelola oleh penghasil limbah tersebut.

“Masyarakat bisa melaporkan dinas lingkungan hidup sebagai terlapor II dan Wali Kota Terlapor I atau sebaliknya. Intinya kalau masyarakat melihat ada pembiaran yang dilakukan Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, maka dapat melaporkannya,” pungkasnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.