Categories: BATAM

DPRD Batam Soroti Pengawasan Limbah Rumah Sakit

BATAM – Anggota Komisi II DPRD Batam, Jeffry K Simanjuntak mengungkapkan bahwa hanya beberapa Rumah Sakit yang mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sendiri di Batam.

“Hanya ada beberapa Rumah sakit saja yang memiliki pengolahan limbah B3 dan non B3 hasil produksi mereka, setahu saya RS Budi Kemulian, Otorita dan sekitar empat rumah sakit lagi. Namun data itu belum pasti, untuk RM Awal Bross informasi yang saya dapat dikelola oleh perusahaan lain,” ujarnya di kantor DPRD Kota Batam, Selasa(14/2).

Menurutnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2009, setiap perusahan yang menghasilkan Limbah B3 dan Non B3 wajib untuk mengelola, dan kalau si perusahaan tidak mampu maka diberikan kepada pihak ketiga yang sudah memiliki ijin pengelolahan limbah B3.

Selain itu, klinik maupun Puskesmsas wajib memiliki pengolahan limbah B3, namun apabila ditemukan klinik maupun puskesmas tersebut tidak mengelola limbah B3 nya maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya berupa administratif hingga surat teguran 1,2 dan 3, kemudian jika tidak direspon surat teguran tersebut, maka diberikan surat pencabutan ijin,”Jelasnya

Ia menjelaskan, bila dampaknya menyebabkan pencemaran lingkungan bahkan hingga kematian akibat limbah B3, maka wajib dipidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 10 miliar seperti yang tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.

Terkait pengawasan, ia juga meminta awak media untuk kroscek lagi ke Dinas lingkungan hidup dan menanyakan sudah sejauh mana melakukan pengawasan yang telah dilakukan.

“Sudah ada anggarannya diberikan oleh pemerintah untuk itu, kalau Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu menjalankannya, maka Wali Kota bisa dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup kerena melakukan pembiaran,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan Wali Kota Batam dan Dinas Lingkungan hidup apabila ada pembiaran atau kelalaian terhadap masalah limbah B3 yang dikelola oleh penghasil limbah tersebut.

“Masyarakat bisa melaporkan dinas lingkungan hidup sebagai terlapor II dan Wali Kota Terlapor I atau sebaliknya. Intinya kalau masyarakat melihat ada pembiaran yang dilakukan Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, maka dapat melaporkannya,” pungkasnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

4 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

11 jam ago

This website uses cookies.