Categories: BATAM

DPRD Batam Soroti Pengawasan Limbah Rumah Sakit

BATAM – Anggota Komisi II DPRD Batam, Jeffry K Simanjuntak mengungkapkan bahwa hanya beberapa Rumah Sakit yang mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sendiri di Batam.

“Hanya ada beberapa Rumah sakit saja yang memiliki pengolahan limbah B3 dan non B3 hasil produksi mereka, setahu saya RS Budi Kemulian, Otorita dan sekitar empat rumah sakit lagi. Namun data itu belum pasti, untuk RM Awal Bross informasi yang saya dapat dikelola oleh perusahaan lain,” ujarnya di kantor DPRD Kota Batam, Selasa(14/2).

Menurutnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2009, setiap perusahan yang menghasilkan Limbah B3 dan Non B3 wajib untuk mengelola, dan kalau si perusahaan tidak mampu maka diberikan kepada pihak ketiga yang sudah memiliki ijin pengelolahan limbah B3.

Selain itu, klinik maupun Puskesmsas wajib memiliki pengolahan limbah B3, namun apabila ditemukan klinik maupun puskesmas tersebut tidak mengelola limbah B3 nya maka akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya berupa administratif hingga surat teguran 1,2 dan 3, kemudian jika tidak direspon surat teguran tersebut, maka diberikan surat pencabutan ijin,”Jelasnya

Ia menjelaskan, bila dampaknya menyebabkan pencemaran lingkungan bahkan hingga kematian akibat limbah B3, maka wajib dipidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 10 miliar seperti yang tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.

Terkait pengawasan, ia juga meminta awak media untuk kroscek lagi ke Dinas lingkungan hidup dan menanyakan sudah sejauh mana melakukan pengawasan yang telah dilakukan.

“Sudah ada anggarannya diberikan oleh pemerintah untuk itu, kalau Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu menjalankannya, maka Wali Kota bisa dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup kerena melakukan pembiaran,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan Wali Kota Batam dan Dinas Lingkungan hidup apabila ada pembiaran atau kelalaian terhadap masalah limbah B3 yang dikelola oleh penghasil limbah tersebut.

“Masyarakat bisa melaporkan dinas lingkungan hidup sebagai terlapor II dan Wali Kota Terlapor I atau sebaliknya. Intinya kalau masyarakat melihat ada pembiaran yang dilakukan Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup, maka dapat melaporkannya,” pungkasnya.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.