Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam, Deswita Lumongga Hutagaol dan Lexsi Kelfica selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juni 2026 sore. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan … Lanjutkan membaca Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika