BATAM-KP. Baladewa-8002 mengamankan 2 unit Kapal ikan asing di perairan Natuna pada Selasa (16/4/2019). Kedua kapal tersebut diamankan setelah diketahui tidak memiliki dokumen.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga menjelaskan kronologis penangkapan kapal tersebut berawal ketika kapal Baladewa melakukan operasi patroli di laut Natuna. Kemudian petugas mendapati adanya dua kapal yang mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata kedua kapal tersebut kapal asing.
Adapun data kedua kapal tersebut sebagai berikut :
Nama kapal : KG 93689 TS, ditangkap pada pukul 16.23 wib di titik koordinat 05° 27′ 690″ N – 105° 42′ 010″ E dengan jumlah ABK 9 orang, nama Nakhoda Nguyen Thanh Tung, dengan muatan Ikan Campur dan cumi kering.
Nama kapal : KG 93690 TS ditangkap pada pukul 160.37 wib di titik koordinat 05° 28′ 303″ N – 105° 40′ 279″ E dengan jumlah ABK 5 orang, nama Nakhoda Dang Bao Quoc, dengan muatan cumi kering.
“Selanjutnya kedua kapal itu di-adhock menuju pelabuhan Batuampar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erlangga.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Kapal Ikan asing dengan muatan Ikan campuran dan cumi kering dengan tersangka Nguyen Thanh Tung warga negara vietnam dan Dang Bao Quoc warga negara Vietnam.
Selama ini perairan Natuna Utara termasuk perairan yang menjadi tempat pencurian ikan bagi Kapal Ikan asing, sehingga hal ini menjadi Atensi dan perhatian dari kita semua termasuk rekan-rekan dari TNI AL, dan Kementerian Perikanan,” ujarnya.
Kegiatan kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 92 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat (2) dan (4) jo pasal 98 dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Sumber : Humas Polda Kepri
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.