Categories: BATAM

Dua Oknum Advokat di Batam jadi Tersangka Kasus Pencurian Senilai Rp8,75 Miliar

BATAM – Dua orang oknum advokat di Batam masing-masing berinisial ARR dan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus dugaan pencurian dalam perusahaan PT AMI yang berada di Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Kamis 12 Oktober 2023 siang.

“Iya benar sudah ditetapkan tersangka, hal ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan saat ini proses pemeriksaan masih tetap berlangsung,” jelasnya.

Kata dia, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 usai dilaporkan oleh Lim Chui Lan yang merupakan Abang dari Lim Siang Huat Lan WNA Singapura yang merupakan Direktur di perusahaan tersebut.

“Untuk Pasal yang dijerat sesuai dengan SPDP Polda Kepri kepada Kejati Kepri pada tanggal 2 Oktober 2023. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, untuk perkembangannya nanti akan diinformasikan kembali,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima SwaraKepri, AAR dan RI diduga melakukan pencurian di PT AMI sebesar Rp8.750.000.000 berserta aset-aset lainnya.

Pantauan di Mapolda Kepri pada Kamis 12 Oktober 2023 pukul 14.40 WIB tersangka ARR tampak menjalani pemeriksaan di ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka ARR, Mustari ketika dikonfirmasi pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, saat pemeriksaan penyidik menanyakan sebanyak 40 pertanyaan terhadap tersangka ARR.

“Tadi ada total 40 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terhadap klien kami. Terkait seperti apa pertanyaannya, nanti bisa ditanyakan langsung ke Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri untuk materi pemeriksaannya, kami belum bisa berkomentar,” ujarnya singkat./Shafix

Redaksi

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

31 detik ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

15 menit ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

28 menit ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

1 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

4 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

17 jam ago

This website uses cookies.