Categories: BATAM

Dua Oknum Advokat di Batam jadi Tersangka Kasus Pencurian Senilai Rp8,75 Miliar

BATAM – Dua orang oknum advokat di Batam masing-masing berinisial ARR dan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus dugaan pencurian dalam perusahaan PT AMI yang berada di Tanjung Uncang, Batam.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad ketika dikonfirmasi SwaraKepri pada Kamis 12 Oktober 2023 siang.

“Iya benar sudah ditetapkan tersangka, hal ini dilakukan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan saat ini proses pemeriksaan masih tetap berlangsung,” jelasnya.

Kata dia, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 usai dilaporkan oleh Lim Chui Lan yang merupakan Abang dari Lim Siang Huat Lan WNA Singapura yang merupakan Direktur di perusahaan tersebut.

“Untuk Pasal yang dijerat sesuai dengan SPDP Polda Kepri kepada Kejati Kepri pada tanggal 2 Oktober 2023. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan, untuk perkembangannya nanti akan diinformasikan kembali,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima SwaraKepri, AAR dan RI diduga melakukan pencurian di PT AMI sebesar Rp8.750.000.000 berserta aset-aset lainnya.

Pantauan di Mapolda Kepri pada Kamis 12 Oktober 2023 pukul 14.40 WIB tersangka ARR tampak menjalani pemeriksaan di ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri.

Sementara itu Kuasa Hukum tersangka ARR, Mustari ketika dikonfirmasi pada Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, saat pemeriksaan penyidik menanyakan sebanyak 40 pertanyaan terhadap tersangka ARR.

“Tadi ada total 40 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik terhadap klien kami. Terkait seperti apa pertanyaannya, nanti bisa ditanyakan langsung ke Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri untuk materi pemeriksaannya, kami belum bisa berkomentar,” ujarnya singkat./Shafix

Redaksi

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

21 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.