LINGGA – Dua orang tersangka kasus korupsi keuangan dan Anggaran Dana Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Lingga resmi ditahan Kejaksaan, Selasa (7/12/2021) kemarin. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Desa Berindat dan mantan Bendahara Desa Berindat.
Kejaksaan sebelum menetapkan dan menahan kedua tersangka terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi sebanyak 20 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.
“Mereka melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” kata Paian saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskan Paian, kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.701.293.
“Dengan perincian di tahun 2018 sebesar Rp361.947.003 2019 dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290,” jelasnya
Dikatakan Paian, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 hingga 26 Desember 2021 di Lapas Kelas II Dabo Singkep.
“Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya./Ruslan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.