LINGGA – Dua orang tersangka kasus korupsi keuangan dan Anggaran Dana Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Lingga resmi ditahan Kejaksaan, Selasa (7/12/2021) kemarin. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Desa Berindat dan mantan Bendahara Desa Berindat.
Kejaksaan sebelum menetapkan dan menahan kedua tersangka terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi sebanyak 20 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.
“Mereka melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” kata Paian saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskan Paian, kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.701.293.
“Dengan perincian di tahun 2018 sebesar Rp361.947.003 2019 dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290,” jelasnya
Dikatakan Paian, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 hingga 26 Desember 2021 di Lapas Kelas II Dabo Singkep.
“Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya./Ruslan
Home Deco Expo kembali digelar pada 20–23 Mei 2026 di Bali Sunset Road Convention Centre,…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan penjelasan soal adanya keluhan dari…
Tingginya minat masyarakat terhadap hunian dengan aksesibilitas baik serta berada di kawasan yang terus berkembang…
Senior Manager Corporate & Customer Communication, Gatra Vaganza menyampaikan bahwa penataan ini tidak hanya berfokus…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (5/5) diperkirakan mulai menunjukkan peluang penguatan setelah sebelumnya…
LRT Jabodebek melayani 139.874 pengguna selama libur panjang May Day 1–3 Mei 2026, atau rata-rata…
This website uses cookies.