LINGGA – Dua orang tersangka kasus korupsi keuangan dan Anggaran Dana Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Lingga resmi ditahan Kejaksaan, Selasa (7/12/2021) kemarin. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Desa Berindat dan mantan Bendahara Desa Berindat.
Kejaksaan sebelum menetapkan dan menahan kedua tersangka terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi sebanyak 20 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Paian Tumanggor mengatakan, kedua tersangka menggunakan keuangan desa sejak tahun 2018-2019.
“Mereka melakukan mark up pembelanjaan barang dan melakukan kegiatan yang fiktif,” kata Paian saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu (8/12/2021).
Dijelaskan Paian, kegiatan fiktif yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.701.293.
“Dengan perincian di tahun 2018 sebesar Rp361.947.003 2019 dan tahun 2019 sebesar Rp 330.754.290,” jelasnya
Dikatakan Paian, untuk kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 7 hingga 26 Desember 2021 di Lapas Kelas II Dabo Singkep.
“Tersangka sudah kita tahan kemarin di Lapas Dabo Singkep. Berkas tengah dipersiapkan agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya./Ruslan
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.