BATAM – Ratusan massa Persatuan Pemuda Tempatan(Perpat) Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat(3/5/2019) pagi.
Mereka menuntut Bawaslu Batam menindak tegas dugaan money politik yang diduga dilakukan beberapa oknum Calon Legislatif(Caleg) DPRD Kepri dari Partai Gerindra (NN) dan dugaan mobilisasi massa yang diduga dilakukan Caleg DPRD Kota Batam dari Partai Hanura(RB).
“Kita menuntut terhadap pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh beberapa oknum(Caleg). Ada beberapa laporan yang sudah masuk(Bawaslu) dan ada yang sudah diproses, ada yang masih proses pemantauan dan sebatas temuan oleh Bawaslu,” ujar Sekjend Perpat Kepri, Anjas Setiawan.
Anjas menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses penanganan pelanggaran pidana pidana pemilu yang ditangani Bawaslu Batam.
“Proses itu akan tetap kita pantau sampai mana Bawaslu untuk menentukan dan memutuskan terhadap pelanggaran pemilu,” tegasnya.
Anjas menjelaskan, ada dua oknum Caleg yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu yakni caleg untuk DPRD Provinsi dari Partai gerindra(NN) dan caleg untuk DPRD Kota Batam dari Partai Hanura(RB).
“Itu yang kita lanjutkan sebagai proses pelaporan ke Bawaslu. Bukti video sudah ada, makanya kita bertindak. Artinya secara proses hukum pidana sudah memenuhi, ada bukti dan ada saksi, tinggal pihak bawaslu melaksanakan dan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Bawaslu Kota Batam, perwakilan massa Perpat kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menyerahkan surat tuntutan mereka.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.