BATAM – Ketua Yayasan Embun Pelangi, Efrizal menegaskan bahwa keberadaan anak-anak yang menjual koran di jalanan merupakan tindakan eksploitasi anak.
“Memperkerjakan penjual koran dibawah umur termasuk eskploitasi anak, apakah anak itu bersedia atau pun sekarela, yang jelas mereka itu anak, jelas itu dilarang, jangan membolehkan mereka untuk menjual koran,”ujarnya dalam acara sosialisasi pelibatan publik dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Balai Kartika, Bandung Resto, Batam Kota, Batam, Selasa (25/7).
Menurut Efrizal, ada dua kemungkinan penyebab maraknya penjualan koran anak dibawah umur.
“Disinyalir ada oknum memanfaatkan ini, ada yang diuntungkan dan mungkin adanya pembiaran oleh pemerintah. Karena ini dibiarkan muncul oknum yang memanfaatkan peluang baik itu memanfaatkan penjual koran (anak) ataupun pengamen jalanan,” jelasnya.
Ia berharap Dinas Sosial membuat program dan dibuat anggaran untuk menanggani masalah tersebut.
“Itukan dibawah Dinas Sosial, penanganan anak-anak terlantar itu harus dianggarkan melalui program-program,” ujarnya.
Ditambahkan bahwa orang tua harus bertanggung jawab atas masa depan anak dan tidak memperkerjakan anak dibawah umur.
“Yang jelas orang tua salah kalau memang memanfaatkan anak, karena di undang-undang mereka (anak) itu dilindungi, belum boleh dipekerjakan, belum boleh dieksploitasi, kalau memang tak mampu dititpkan, dan jangan memenfaatkan anak, terlebih mereka harus sekolah,”pungkasnya.
Penulis : Tatang Hidayat
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.