Categories: BATAMHUKUM

Eks Kasat Narkoba Polresta Berelang Dituntut Hukuman Mati

BATAM – Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 26 Mei 2025.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan terdakwa Satria Nanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram lebih, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 140 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Satria Nanda oleh karena ini dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum(JPU),”tegas JPU.

JPU menjelaskan, selama di persidangan tidak ditemukan fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa Satria Nanda yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus menyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuataannya atau kesalahannya sehingga sepatutnya lah terhadap diri terdakwa dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

JPU juga menjelaskan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Satria Nanda.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, perbuatan terdakwa terkait dengan sindikan peredaran illegal narkotika internasional,perbuatan terdakwa bertentangan dengan asta cita presiden tentang pemberantasam narkotika.

“Terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas tindak pidana narkotika tetapi sebagai atasan yang seharusnya menjadi panutan sebagai pimpinan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Hal -hal yang meringankan tidak ada,”kata JPU./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…

1 jam ago

Solusi Drone untuk Akuisisi Data hingga Analisis Haul Road Pertambangan

Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf atas Insiden Operasional di Bekasi Timur, Beberapa Perjalanan KA Parahyangan Terdampak

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…

3 jam ago

SATU University Kukuhkan Diri sebagai PTS Terdepan Bersama Disdik dalam Penguatan Kompetensi AI Guru se-Sumsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…

3 jam ago

54% Investor Pasar Modal Indonesia di Bawah 30 Tahun, BRIDS Catat Lonjakan Transaksi Digital 1.327% di 2025

Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…

12 jam ago

BINUS Online Future Festival Bekali Generasi Muda Siap Karier

BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…

14 jam ago

This website uses cookies.