Categories: DPRD BATAM

Empat Kali Hearing Soal Pajak Hiburan, Komisi 2 akan Keluarkan Rekomendasi

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha Karaoke dan Gelanggang Permainan membahas penerimaan pajak hiburan, Rabu(31/7/2019) siang.

RDP yang digelar untuk yang keempat kalinya ini dipimpin oleh Mesrawati Tambubolon didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Sallon Simatupang, Dandis Rajagukguk, Idawati Nursanti, Uba Ingan Sigalingging dan Bommen Hutagalung.

RDP ini juga dihadiri perwakilan dari DPM-PTSP, BP2RD dan Dinas Pariwisata Kota Batam serta perwakilan dari pengusaha karaoke dan Gelanggang Permainan.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging dalam rapat tersebut menegaskan bahwa penerimaan pajak hiburan dari Karaoke dan gelper sangat kecil yakni hanya Rp 4,5 Miliar per tahun.

“Pendapatan kita terlalu kecil dari pajak gelanggang permainan dan KTV, hanya Rp 4,5 miliar per tahun. Kalau Rp 4,5 miliar dibagi 12 bulan itu bisa ketahuan angkanya,” jelasnya.

Uba menjelaskan bahwa RDP yang digelar Komisi II bertujuan untuk mengetahui apakah potensi pajak hiburan ketangkasan bisa ditingkatkan atau tidak.

“Pengusaha hiburan tidak perlu risau, kita ingin mendapatkan informasi dan juga data langsung dari pengusaha hiburan. Sebenarnya bapak itu membayar pajak apa? disisi lain kita ingin mengkroscek dengan BP2RD, BP2RD itu bekerja atas dasar apa? tentu bekerja atas dasar izin dikeluarkan oleh DPM-PTSP, DPM-PTSP juga harus mendapat input Dinas Pariwisata, jadi saling konekting dan tidak bisa jalan sendiri,”terangnya.

Menurut Uba, dari hasil RDP terungkap bahwa BP2RD tidak bekerjasama dengan DPM-PTSP, dan DPM-PTSP juga tidak bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.

“Kita mau tahu dimana benang merahnya ini, apakah ini disengaja, atau karena miskoordinasi atau tidak tahu koordinasi,” jelasnya.

“Kami di DPRD tentu ingin mendorong pajak ini untuk pembangunan Batam. Disini kami melihat banyak hal-hal yang aneh, DPM-PTSP mengeluarkan izin hiburan gelanggang permainan anak dan keluarga, setelah kami cek dilapangan hampir keseluruhan itu gelanggang permainan dewasa,”jelasnya.

Kata Uba, pajak yang diberikan itu adalah pajak permainan anak-anak sebesar 15 persen, padahal untuk kegiatannya permainan dewasa.

“Artinya ada hilang disitu, hilangnya kenapa? saya melihat beberapa tempat tidak ada permainan anak-anak, semua orang dewasa tapi bayar pajaknya hanya 15 persen,”bebernya.

“Kemana yang hilangnya ini? atau memang sengaja dibiarkan. Itu tujuannya RDP ini supaya kita mendapatkan gambaran, karena dengan pendapatan RP 4,5 miliar dari keramaian yang ada menurut kami tidak masuk akal,” jelasnya.

Uba menduga pasti ada oknum-oknum yang bermain dalam penerimaan pajak hiburan ketangkasan tersebut. “Kita mau clear, karena memang ini jadi beban untuk kita semua, kami punya tanggung jawab di Komisi 2 untuk mendorong ini supaya benar,”tegasnya.

Uba mengungkapkan bahwa di APBD Perubahan 2019, perubahan pendapatan dari pajak hiburan hanya Rp 50 juta. “Dari beberapa kali RDP, saya menduga dari BP2RD bermain, kemudian dari DPM-PTSP juga saya duga terlibat karena membiarkan terus menerus seperti ini,” tegasnya.

RDP ke- 4 di Komisi II DPRD Batam membahas pajak hiburan, Rabu(31/1/2019)

Pimpinan RDP, Mesrawati Tampubolon menegaskan bahwa Komisi II akan menggelar rapat internal sebelum mengeluarkan rekomendasi soal pajak hiburan kepada Wali Kota Batam.

“Terkait pajak hiburan, kami akan rapat internal di Komisi 2,” ujarnya.

Mesrawati mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan DPM-PTSP tidak sesuai dengan kegiatan yang ada dilapangan, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam.

“Seharusnya dari kegiatan dilapangan, mereka harus menerima pajak 50 persen, tapi fakta mengatakan pajak yang dibayarkan hanya 15 persen, jadi ada lost 35 persen selama bertahun-tahun. Kalau kita hitung dalam satu tahun, 35 persen dengan jumlah pengusaha itu sudah berapa miliar yang lost?”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix/Jakob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.