Categories: DPRD BATAM

Empat Kali Hearing Soal Pajak Hiburan, Komisi 2 akan Keluarkan Rekomendasi

BATAM – Komisi II DPRD Kota Batam kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha Karaoke dan Gelanggang Permainan membahas penerimaan pajak hiburan, Rabu(31/7/2019) siang.

RDP yang digelar untuk yang keempat kalinya ini dipimpin oleh Mesrawati Tambubolon didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Sallon Simatupang, Dandis Rajagukguk, Idawati Nursanti, Uba Ingan Sigalingging dan Bommen Hutagalung.

RDP ini juga dihadiri perwakilan dari DPM-PTSP, BP2RD dan Dinas Pariwisata Kota Batam serta perwakilan dari pengusaha karaoke dan Gelanggang Permainan.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging dalam rapat tersebut menegaskan bahwa penerimaan pajak hiburan dari Karaoke dan gelper sangat kecil yakni hanya Rp 4,5 Miliar per tahun.

“Pendapatan kita terlalu kecil dari pajak gelanggang permainan dan KTV, hanya Rp 4,5 miliar per tahun. Kalau Rp 4,5 miliar dibagi 12 bulan itu bisa ketahuan angkanya,” jelasnya.

Uba menjelaskan bahwa RDP yang digelar Komisi II bertujuan untuk mengetahui apakah potensi pajak hiburan ketangkasan bisa ditingkatkan atau tidak.

“Pengusaha hiburan tidak perlu risau, kita ingin mendapatkan informasi dan juga data langsung dari pengusaha hiburan. Sebenarnya bapak itu membayar pajak apa? disisi lain kita ingin mengkroscek dengan BP2RD, BP2RD itu bekerja atas dasar apa? tentu bekerja atas dasar izin dikeluarkan oleh DPM-PTSP, DPM-PTSP juga harus mendapat input Dinas Pariwisata, jadi saling konekting dan tidak bisa jalan sendiri,”terangnya.

Menurut Uba, dari hasil RDP terungkap bahwa BP2RD tidak bekerjasama dengan DPM-PTSP, dan DPM-PTSP juga tidak bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.

“Kita mau tahu dimana benang merahnya ini, apakah ini disengaja, atau karena miskoordinasi atau tidak tahu koordinasi,” jelasnya.

“Kami di DPRD tentu ingin mendorong pajak ini untuk pembangunan Batam. Disini kami melihat banyak hal-hal yang aneh, DPM-PTSP mengeluarkan izin hiburan gelanggang permainan anak dan keluarga, setelah kami cek dilapangan hampir keseluruhan itu gelanggang permainan dewasa,”jelasnya.

Kata Uba, pajak yang diberikan itu adalah pajak permainan anak-anak sebesar 15 persen, padahal untuk kegiatannya permainan dewasa.

“Artinya ada hilang disitu, hilangnya kenapa? saya melihat beberapa tempat tidak ada permainan anak-anak, semua orang dewasa tapi bayar pajaknya hanya 15 persen,”bebernya.

“Kemana yang hilangnya ini? atau memang sengaja dibiarkan. Itu tujuannya RDP ini supaya kita mendapatkan gambaran, karena dengan pendapatan RP 4,5 miliar dari keramaian yang ada menurut kami tidak masuk akal,” jelasnya.

Uba menduga pasti ada oknum-oknum yang bermain dalam penerimaan pajak hiburan ketangkasan tersebut. “Kita mau clear, karena memang ini jadi beban untuk kita semua, kami punya tanggung jawab di Komisi 2 untuk mendorong ini supaya benar,”tegasnya.

Uba mengungkapkan bahwa di APBD Perubahan 2019, perubahan pendapatan dari pajak hiburan hanya Rp 50 juta. “Dari beberapa kali RDP, saya menduga dari BP2RD bermain, kemudian dari DPM-PTSP juga saya duga terlibat karena membiarkan terus menerus seperti ini,” tegasnya.

RDP ke- 4 di Komisi II DPRD Batam membahas pajak hiburan, Rabu(31/1/2019)

Pimpinan RDP, Mesrawati Tampubolon menegaskan bahwa Komisi II akan menggelar rapat internal sebelum mengeluarkan rekomendasi soal pajak hiburan kepada Wali Kota Batam.

“Terkait pajak hiburan, kami akan rapat internal di Komisi 2,” ujarnya.

Mesrawati mengatakan bahwa izin yang dikeluarkan DPM-PTSP tidak sesuai dengan kegiatan yang ada dilapangan, sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Batam.

“Seharusnya dari kegiatan dilapangan, mereka harus menerima pajak 50 persen, tapi fakta mengatakan pajak yang dibayarkan hanya 15 persen, jadi ada lost 35 persen selama bertahun-tahun. Kalau kita hitung dalam satu tahun, 35 persen dengan jumlah pengusaha itu sudah berapa miliar yang lost?”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix/Jakob

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

6 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

7 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

13 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

14 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

18 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

20 jam ago

This website uses cookies.