BATAM – Gambar atas, Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batamm Jamaris alias Boy (berdiri) membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Tim penasehat hukum Jamaris dan Irwanto. Foto : Roni Rumahorbo.
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batamm Jamaris alias Boy (berdiri) membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Editor : Roni Rumahorbo
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
This website uses cookies.