BATAM – Gambar atas, Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batamm Jamaris alias Boy (berdiri) membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Tim penasehat hukum Jamaris dan Irwanto. Foto : Roni Rumahorbo.
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batamm Jamaris alias Boy (berdiri) membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Editor : Roni Rumahorbo
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.