BATAM – Gambar atas, Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batamm Jamaris alias Boy (berdiri) membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Tim penasehat hukum Jamaris dan Irwanto. Foto : Roni Rumahorbo.
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Disdukcapil Kota Batamm Jamaris alias Boy (berdiri) membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/3/2017). Foto : Roni Rumahorbo.
Editor : Roni Rumahorbo
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.