Categories: BATAM

Gagal Mediasi, Sidang Gugatan Perusahaan Lebanon Terkait Kargo MT Arman 114 Lanjut

BATAM – Mediasi antara perusahaan Lebanon, Concepto Screen Sal Off-shore dengan Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton resmi gagal.

Pembacaan putusan mediasi yang gagal digelar Rabu 20 Agustus 2025 oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-shore, Michael Tappangan membenarkan soal mediasi yang gagal tersebut.

“Benar, hari ini pembacaan putusan mediasi yang gagal, dan mendengarkan agenda jadwal sidang berikutnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 siang.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menjelaskan bahwa setelah mediasi gagal, persidangan akan lanjut ke pembacaan gugatan.

“Pasca mediasi gagal, acara persidangan lanjut ke pembacaan gugatan, jawaban atas gugatan, pembuktikan dan seterusnya sampai bermuara ke putusan,” ujarnya Rabu malam.

Berita sebelumnya, gugatan Perdata perusahaan asal Lebanon Concepto Screen Sal Off-shore terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm masih tahap mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Hari ini, Senin 11 Agustus 2025 sore digelar mediasi kedua di Pengadilan Negeri Batam dihadiri oleh Kuasa Hukum Concepto Screem Sal Off-shore Michael Tappangan,S.H selaku penggugat dan pihak Kejaksaan selaku tergugat.

“Mediasi hari ini adalah mediasi kedua. Mediasi pertama memasukkan resume dari penggugat, sekarang tergugat memberikan jawaban resume, tetapi pemberian jawaban resume tidak wajib diberikan ke penggugat, itu diserahkan kepada mediator,”ujar Michael kepada SwaraKepri usai mediasi di Pengadilan Negeri Batam, Senin 11 Agustus 2025 sore.

Michael menjelaskan bahwa hasil mediasi kedua hari ini(Senin), Hakim mediator meminta Kuasa Hukum penggugat menghadirkan Prinsipal atau pemberi kuasa pada mediasi berikutnya di tanggal 20 Agustus 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pendapat prinsipal atau pemberi kuasa.
Kapal MT Arman 114

“Ini akan berlanjut di tanggal 20 Agustus 2025, mediator minta kita menghadirkan prinsipal atau pemberi kuasa ke kami. Kami sudah sampaikan bahwa pemberi kuasa tidak bisa hadir dikarenakan posisi masih diluar negeri. Tadi mediator meminta agar prinsipal diupayakan bisa hadir melalui zoom. Kita mengikuti alur dari Pengadilan Negeri Batam, akan kita upayakan pihak prinsipal hadir atau mengikuti Zoom pada Rabu 20 Agustus 2025 mendatang,”jelasnya.

Kata Michael, mediasi merupakan proses hukum acara yang merupakan suatu kewajiban. Dalam proses mediasi, membuka peluang bagi para pihak untuk berdamai. “Jika para pihak ada peluang untuk berdamai, kemungkinan mediasi akan diperpanjang,”imbuhnya.

Namun demikian, jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke proses persidangan. “Jika perkara lanjut ke proses persidangan, kita akan buka tentang asal usul kargo, kemudian kenapa kargo bisa berada diatas kapal, siapa yang menerima, kemudian kargo ini bisa sampai di kapal MT Arman 114, itu kita punya bukti semua,”tegas Michael.

Ia juga mengatakan, dalam persidangan nantinya, pihaknya akan meminta Majelis Hakim untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat(PS).

“Kami nanti juga akan meminta Majelis Hakim untuk melakukan sidang Pemeriksaan Setempat(PS). Kami ingin tahu soal penguasaan kargo yang berada diatas kapal. Kami juga ingin tahu apakah isi kargo masih sama atau tidak?”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

20 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

This website uses cookies.