Categories: HIBURAN

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

MATARAM – Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis(20/4).

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam pembacaan putusan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti usai menjalani sidang putusannya, mengaku, pribadinya tidak puasa dengan pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

“Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya,” kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

“Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu,” ujarnya.

Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram

Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.

 

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

9 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.