Categories: HIBURAN

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

MATARAM – Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis(20/4).

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam pembacaan putusan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti usai menjalani sidang putusannya, mengaku, pribadinya tidak puasa dengan pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

“Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya,” kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

“Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu,” ujarnya.

Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram

Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.

 

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

5 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

18 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

23 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

23 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

23 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

23 jam ago

This website uses cookies.