Categories: HIBURAN

Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

MATARAM – Gatot Brajamusti, terdakwa kasus narkotika jenis sabu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis(20/4).

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidairnya dengan melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam pembacaan putusan.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti usai menjalani sidang putusannya, mengaku, pribadinya tidak puasa dengan pidana yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

“Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya,” kata Gatot.

Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.

“Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu,” ujarnya.

Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram

Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.

 

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

8 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

12 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.