BATAM – Sidang perkara Carolein dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penunut Umum(JPU), Abdullah telah membacakan dakwaan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, pada Selasa 14 Juli 2026.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan, JPU Abdullah menjerat terdakwa Carolein dengan dakwaan pertama Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(penipuan) atau kedua, Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(penggelapan).
Kronologi Perkara
JPU Abdullah menguraikan kronologi perkara ini berawal dari adanya kerjasama antara Saksi Aldio dan Saksi Satria terkait 2 buah kendaraan mobil yaitu mobil Honda Brio All Satya E CVT Warna Hijau Line Metalik Tahun 2023 dan mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT Warna Hitam Metalik Tahun 2024. Saksi Aldio minitipkan kedua mobil tersebut kepada Saksi Satria yang memiliki usaha rental mobil.
Pada tanggal 20 Agustus 2025, saksi Satria mendapat Voice Note dari terdakwa dengan mengatakan “bang ada minta Brio” tetapi saat itu belum ada mobil Brio yang dapat dirental.
@swarakepri.com Fara Diba Balqis Dituntut 2 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Kevina Kecewa Fara Diba Balqis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Honorer Pemerintah Kota(Pemko) Batam Kevina Priscilla(korban) dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 30 Juni 2026 siang. JPU Abdullah menyatakan terdakwa Fara Diba Balqis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”tegasnya. Dalam pertimbangannya, JPU menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan serta mengakui perbuatannya. Terdakwa adalah seorang ibu dan memilik 2 orang anak yang masih kecil,”ujar Abdullah. Kevina Kecewa dengan Tuntutan 2 Bulan Penjara Usai persidangan, Kevina Priscilla(korban) menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan 2 bulan penjara terhadap terdakwa Fara Diba Balqis. “Sangat-sangat kecewa dengarnya(tuntutan 2 bulan). Setelah yang telah saya lalui dan viralnya berita, ternyata(tuntutan) cuma 2 bulan, sangat tidak masuk akal sekali,”ujarnya. Kuasa Hukum Kevina, Romesco Purba menambahkan bahwa pihaknya berharap tuntutan terhadap kepada terdakwa diatas 1 tahun penjara. “Kita berharap tuntutan itu diatas satu tahun, karena ancaman hukumannya diatas 2 tahun. Makanya korban merasa sangat tidak adil. apalagi terhadap status tahanan rumah terdakwa,”pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #faradiba#kevina ♬ suara asli – swarakepri.com
Selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2025 Saksi Satria memberitahukan kepada terdakwa bahwa sudah ada mobil Brio untuk dirental. Kemudian sekitar pukul 19.27 WIB saksi Satria menyerahkan mobil Honda Brio All Satya E CVT Warna Hijau Lime Metalik Tahun 2023 kepada terdakwa di Button Coffee Tiban Kecamatan Sekupang Batam dengan biaya rental sejumlah Rp5 Juta setiap bulan.
Pada tanggal 12 Januari 2026 pukul 13.54 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi Satria untuk meminta merental mobil Daihatsu Xenia. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Saksi Satria menyerahkan mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna hitam Metalik Tahun 2024 kepada terdakwa di Hotel Batam City Lubuk Baja dengan biaya rental perbulannya sebesar Rp5,5 Juta.
@swarakepri.com Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Sidang Perkara Carolein Bergulir di PN Batam Sidang perkara Carolein dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia milik Aldio(korban) mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penunut Umum(JPU), Abdullah telah membacakan dakwaan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, pada Selasa 14 Juli 2026. Dalam dakwaan, JPU Abdullah menjerat terdakwa Carolein dengan dakwaan pertama Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(penipuan) atau kedua, Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(penggelapan). Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aldio mengalami kerugian yaitu untuk mobil Honda Brio warna hijau Lime Metalik Tahun 2023 sebesar Rp.129.964.000. dan mobil Daihatsu All New Xenia Warna Hitam metalik tahun 2024 sebesar Rp.133.800.000. Sidang perkara ini akan Kembali digelar pada Selasa 21 Juli 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #carolein ♬ suara asli – swarakepri.com
Pada tanggal 08 Maret 2026 terdakwa menghubungi saksi Mardiansyah untuk meminta bantuan mengadaikan mobil HONDA Brio All Satya E CVT warna hijau Lime Metalik Tahun 2023. Selanjutnya terdakwa menyerahkan mobil Honda Brio tersebut kepada Saksi mardiansyah di Apartemen Baloi.
Saat itu dilakukan serah terima mobil dengan ditulis dalam kwitansi sebesar Rp30 Juta, dan uang tersebut ditransfer ke rekening milik terdakwa.
Page: 1 2
BATAM - Delegasi Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia(FPRMI) Provinsi Kepulauan Riau Bertolak ke Yogyakarta untuk…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mengakselerasi peremajaan sawit petani di Riau sebagai bagian…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan…
Kalau sudah rutin menggunakan aplikasi neobank, ada satu hal yang sayang kalau dilewatkan, yaitu Neo…
Bittime menyambut positif penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031 oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem aset…
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), memperingati Hari Ulang Tahun ke-30…
This website uses cookies.