Categories: DUNIA

Gelar Kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle Dicopot

LONDON-Drama Pangeran Harry dan Meghan Markle keluar dari keanggotaan senior keluarga Kerajaan Inggris masih berlanjut. Keputusan tersebut berujung pada pencopotan gelar kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Pencopotan gelar itu diumumkan Istana Buckingham lewat pernyataan resmi yang dirilis, Sabtu (18/1/2020).

Istana mengatakan Ratu Elizabeth II merestui keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle yang ingin melanjutkan hidup mereka secara mandiri dan lepas dari status anggota senior keluarga Kerajaan.

Namun konsekuensinya, mereka harus merelakan gelar His Royal Highness dan Her Royal Highness.

“The Sussexes tidak akan memakai gelar HRH sebagaimana mereka tidak lagi mengabdi sebagai anggota keluarga Kerajaan,” demikian bunyi pernyataan tersebut seperti dikutip Daily Mail.

Mereka juga harus mundur dari tugas-tugas kerajaan sepenuhnya, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan kemiliteran. Pendanaan dari uang publik untuk keduanya pun dihentikan.

Disebutkan pula bahwa Pangeran Harry dan Meghan berniat mengembalikan biaya renovasi rumah mereka, Frogmore Cottage di Windsor. Renovasi yang memakan biaya sampai 2,4 juta pound sterling atau Rp 42,6 miliar itu berasal dari pajak rakyat.

“Semua ketentuan baru ini mulai berlaku pada musim semi 2020,” tutup pernyataan tersebut.

Meski kehilangan gelar kerajaannya, Pangeran Harry dan Meghan Markle akan tetap dikenal sebagai Duke dan Duchess of Sussex. Harry juga masih berada di urutan keenam pewaris takhta Kerajaan Inggris.

Pencopotan gelar juga pernah dialami mendiang ibu Harry, Puteri Diana. Diana tidak boleh memakai Her Royal Highness setelah resmi bercerai dari Pangeran Charles.

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

2 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

2 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

14 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.