Categories: NASIONAL

Hadapi Lonjakan Impor Tekstil, Sri Mulyani Keluarkan 3 Peraturan

Lonjakan impor bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani keluarkan 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketiga aturan itu memuat kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Ketiga aturan itu diantaranya yakni PMK 161/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/kg.

PMK 162/PMK.010/2019 BMPTS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

PMK 163/PMK.010/2019 BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidurr, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/kg.

Berdasarkan penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Indonesia mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor.

“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini seperti dikutip dalam PMK 163/2019 tersebut, Senin (11/11/2019).

Dalam Pasal 1 berbunyi :

Terhadap barang impor berupa produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang termasuk dalam pos tarif 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara.

“Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sebesar Rp.41.083,00 /kg (empat puluh satu ribu delapan puluh tiga rupiah per kilogram),” ungkap Pasal 2.

Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketiga aturan tersebut berlaku untuk produk impor dari semua negara. Langkah pengamanan ini berlaku selama 200 hari sejak diundangkan Sri Mulyani pada 5 November 2019.

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perbedaan Manajemen Reputasi dengan Digital Marketing Agency

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, CLAV Digital muncul sebagai pemain unik yang membawa…

48 menit ago

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

16 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

This website uses cookies.