Categories: BATAM

Hakim Beri Vonis 6 Bulan Penjara, Yusril Koto: Saya Terima

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp15 Juta kepada terdakwa Yusril Koto dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE(, pada sidang yang digelar, Selasa 30 September 2025 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua(Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Jaksa Penuntut Umum,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp15 Juta dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti(subsider) 1 bulan penjara,”lanjut Wattimena.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tandasnya.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pelapor merasa nama baik pelapor tercemarkan. Keadaan yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuataannya di kemudian hari,”ucap Wattimena.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Yusril Koto memutuskan untuk menyampaikan sendiri sikapnya atas putusan Majelis Hakim.

“Saya menyampaikan sendiri Yang Mulia. Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar subsider(dendanya),” tegas Yusril.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” kata Wattimena sambal mengetuk palu sidang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

56 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.