Categories: BATAM

Hakim Beri Vonis 6 Bulan Penjara, Yusril Koto: Saya Terima

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp15 Juta kepada terdakwa Yusril Koto dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE(, pada sidang yang digelar, Selasa 30 September 2025 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Yusril Koto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua(Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) Jaksa Penuntut Umum,”kata Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp15 Juta dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar diganti dengan pidana pengganti(subsider) 1 bulan penjara,”lanjut Wattimena.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tandasnya.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Keadaan yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pelapor merasa nama baik pelapor tercemarkan. Keadaan yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuataannya di kemudian hari,”ucap Wattimena.

Setelah putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan Penasehat Hukumnya. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Yusril Koto memutuskan untuk menyampaikan sendiri sikapnya atas putusan Majelis Hakim.

“Saya menyampaikan sendiri Yang Mulia. Saya terima hukuman tersebut dan saya membayar subsider(dendanya),” tegas Yusril.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” kata Wattimena sambal mengetuk palu sidang./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

AnyMind Group Meluncurkan Agen Pelaporan AI untuk Publisher Web dan Aplikasi di AnyManager

Publisher kini bisa mendapatkan akses instan berbasis percakapan ke data kinerja lintas saluran, mulai dari…

2 jam ago

Kamu Wajib Tau! Ini Deretan Modus Penipuan di Tahun 2025

Kemajuan teknologi digital membawa berbagai kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di balik kemudahan tersebut, kejahatan…

2 jam ago

HOVARLAY Sukses Hadirkan Solusi AR MarTech Inovatif di Tech in Asia Conference 2025

Jakarta, 27 Oktober 2025 - HOVARLAY, platform MarTech berbasis Augmented Reality (AR), telah terpilih sebagai salah satu…

4 jam ago

Jaga Kenyamanan Pengguna Jalan, JTT Lanjutkan Pemeliharaan di Tol Jakarta–Cikampek

Bekasi (24/10) – Dalam upaya menjaga kualitas infrastruktur dan memastikan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga…

5 jam ago

Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba 2 Karyawan First Club Batam

BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) kasus norkotika…

6 jam ago

RS Brawijaya Travoy Hub Taman Mini Diresmikan, Jasa Marga Perkuat Ekosistem Layanan

Jakarta (29/10), PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghadirkan RS Brawijaya Taman Mini di kawasan Travoy…

6 jam ago

This website uses cookies.