Categories: BATAMHeadlines

Hanyut Hingga Perairan Singapura, Nahkoda Pembawa TKI Ilegal Mengaku Tidak Tahu Arah

BATAM – Kapal speed boat bermesin 4 x 200 PK yang memuat 101 TKI ilegal ditemukan hanyut dan terombang-ambing hingga perairan Singapura oleh Police Coast Guard Singapura, pada Kamis (19/04/2018).

Kapal diketahui berlayar dari perairan Johor Malaysia menuju Bintan, namun karena terhambat faktor cuaca dan nahkoda yang tidak memahami jalur kapal, akhirnya kehabisan BBM setelah 2 jam berlayar.

“Kepada kami pelaku mengaku baru kali ini, mungkin itu alasannya kenapa kapal sampai kehabisan bensin karena nahkoda tidak mengetahui jalur cepatnya dan tidak mengestimasi bahan bakar yang dibawa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga saat melakukan press release, pada Jumat (20/4/2018).

Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut ditemukan 106 orang, dengan rincian 101 TKI ilegal dan menetapkan 5 orang tersangka, yaitu 1 orang Nahkoda atas nama Hoatong serta 4 orang ABK, yaitu Andi Rimba, M. Yunus, Zaenal dan Yudi Ramdani. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukan pelayaran karena menjemput para TKI dengan bayaran 1000-1500 ringgit per orang. 

Sementara itu, Kabid Humas Imigrasi Kelas I Kota Batam, Irwandi menyampaikan dari jumlah total TKI yang diamankan, hanya 24 penumpang kapal yang memiliki paspor dan sisanya tidak memiliki paspor. Petugas Imigrasi akan melakukan pendataan dengan mengambil sidik jari dan foto kepada seluruh TKI. Selanjutnya, Imigrasi Batam akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia agar tidak memberikan izin pembuatan passport pada kurun waktu minimal 1 bulan bagi para penumpang kapal ini.

“Setelah dilakukan pendataan, kami akan melakukan koordinasi ke seluruh Kantor Imigrasi untuk tidak memberikan izin pembuatan passport bagi mereka,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (10) dan Pasal 323 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 600 juta.

 

 

Penulis   : Alya

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 menit ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

7 menit ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

17 menit ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

3 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

3 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

3 jam ago

This website uses cookies.