BATAM – Kapal speed boat bermesin 4 x 200 PK yang memuat 101 TKI ilegal ditemukan hanyut dan terombang-ambing hingga perairan Singapura oleh Police Coast Guard Singapura, pada Kamis (19/04/2018).
Kapal diketahui berlayar dari perairan Johor Malaysia menuju Bintan, namun karena terhambat faktor cuaca dan nahkoda yang tidak memahami jalur kapal, akhirnya kehabisan BBM setelah 2 jam berlayar.
“Kepada kami pelaku mengaku baru kali ini, mungkin itu alasannya kenapa kapal sampai kehabisan bensin karena nahkoda tidak mengetahui jalur cepatnya dan tidak mengestimasi bahan bakar yang dibawa,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Erlangga saat melakukan press release, pada Jumat (20/4/2018).
Ia menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut ditemukan 106 orang, dengan rincian 101 TKI ilegal dan menetapkan 5 orang tersangka, yaitu 1 orang Nahkoda atas nama Hoatong serta 4 orang ABK, yaitu Andi Rimba, M. Yunus, Zaenal dan Yudi Ramdani.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku melakukan pelayaran karena menjemput para TKI dengan bayaran 1000-1500 ringgit per orang.
Sementara itu, Kabid Humas Imigrasi Kelas I Kota Batam, Irwandi menyampaikan dari jumlah total TKI yang diamankan, hanya 24 penumpang kapal yang memiliki paspor dan sisanya tidak memiliki paspor. Petugas Imigrasi akan melakukan pendataan dengan mengambil sidik jari dan foto kepada seluruh TKI. Selanjutnya, Imigrasi Batam akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia agar tidak memberikan izin pembuatan passport pada kurun waktu minimal 1 bulan bagi para penumpang kapal ini.
“Setelah dilakukan pendataan, kami akan melakukan koordinasi ke seluruh Kantor Imigrasi untuk tidak memberikan izin pembuatan passport bagi mereka,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 219 ayat (10) dan Pasal 323 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda minimal Rp. 600 juta.
Penulis : Alya
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.