Categories: BISNIS

Hujan Deras Kembali Gerus Jalur KA di Petak Cibeber–Lampegan, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan Demi Keselamatan

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Cianjur pada Rabu (22/4) menyebabkan petak jalan Cibeber–Lampegan, tepatnya di KM 73+9/0, kembali terjadinya penggerusan (gogosan) pada jalur rel yang saat ini masih dalam tahap perbaikan.

Akibat kondisi tersebut, demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api, pada Rabu, 22 April 2026 pukul 20.38 Daop 2 Bandung memutuskan untuk membatalkan perjalanan KA Siliwangi (345) relasi Cipatat–Sukabumi. Kereta tersebut hanya dijalankan hingga Stasiun Cibeber dan tidak dapat melanjutkan perjalanan menuju Sukabumi.

Selain itu, untuk mendukung proses penanganan di lokasi serta mempertimbangkan faktor keselamatan, seluruh perjalanan KA Siliwangi relasi Sukabumi–Cipatat yang dijadwalkan beroperasi pada Kamis, 23 April 2026, juga dibatalkan. Total ada 6 perjalanan KA Siliwangi yang dibatalkan berjalan pada hari Kamis, 23 April 2026.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyampaikan bahwa keputusan pembatalan perjalanan kereta api merupakan langkah yang diambil dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Kami terus memantau perkembangan kondisi di lapangan, khususnya pada titik terdampak di KM 73+9/0 petak jalan Cibeber–Lampegan. Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air meningkat dan kembali menggerus struktur jalur yang sedang dalam proses perbaikan. Demi keselamatan perjalanan kereta api, kami memutuskan untuk membatalkan perjalanan KA Siliwangi (345) hari Rabu, 22 April 2026 serta seluruh perjalanan KA Siliwangi untuk keberangkatan hari ini Kamis, 23 April 2026,” ujar Kuswardojo.

Lebih lanjut, KAI Daop 2 Bandung memastikan bahwa tim prasarana saat ini terus bekerja secara intensif di lokasi untuk melakukan penanganan dan pemulihan jalur agar dapat segera dilalui kembali oleh perjalanan kereta api.

“Kami mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mempercepat proses penanganan di lokasi terdampak. Upaya ini dilakukan agar jalur dapat segera kembali normal dan perjalanan kereta api dapat beroperasi dengan aman,” tambahnya.

KAI Daop 2 Bandung juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang terdampak atas pembatalan perjalanan ini. Sebagai bentuk pelayanan, pelanggan yang terdampak dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar biaya pemesanan dengan waktu pembatalan 7×24 jam dari jadwal KA yang dibatalkan.

Proses pembatalan dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun pada layanan pelanggan. KAI juga mengimbau pelanggan untuk terus memantau informasi terbaru terkait operasional perjalanan kereta api melalui kanal resmi KAI.

KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan dalam setiap operasional perjalanan kereta api. Dukungan dan pengertian dari seluruh pelanggan sangat diharapkan dalam menghadapi kondisi force majeure seperti ini.

Tentang Daop 2 Bandung
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan penyedia jasa layanan transportasi berbasis rel di Indonesia. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung merupakan salah satu daerah operasi KAI yang melayani perjalanan kereta api di wilayah Jawa Barat bagian tengah hingga timur.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

57 menit ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

1 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

2 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

4 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

4 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

11 jam ago

This website uses cookies.