BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap 210 WNA tersebut dilakukan secara bertahap.
“Berdasarkan perkembangan terakhir, sebanyak 197 dari 210 WNA telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Sementara itu, terhadap sponsor atau penjamin, termasuk perusahaan yang tercantum dalam dokumen keimigrasian, saat ini masih dilakukan penelusuran dan pendalaman administratif, termasuk apabila terdapat indikasi kesamaan alamat perusahaan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 Juni 2026 sore.
Wahyu menjelaskan bahwa terkait dugaan keterlibatan sponsor atau pihak dari Batam, beberapa pihak lokal telah teridentifikasi dan masuk dalam proses klarifikasi, khususnya pihak yang diduga berkaitan dengan penyewaan lokasi, pembayaran sewa, pengaturan kendaraan, dan dukungan operasional lapangan.
“Namun untuk kepentingan pengembangan perkara, kami belum dapat menyampaikan secara rinci status masing-masing pihak,”tegasnya.
@swarakepri.com 210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Terancam Pidana (Bagian 7) Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. "Komunikasi terakhir dengan Tim Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, 210 orang(WNA) tersebut akan dideportasi, masih menunggu kabar dari Kepolisian China,"ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 9 Juni 2026 sore. Guntur juga menegaskan bahwa arahan dari Dirjen Imigrasi, 210 WNA tersebut harus dipidana supaya ada efek jera bagi pelaku kriminal. "Arahan Pak Dirjen, WNA tersebut harus dipidana, baik dipidana di Indonesia atau dipidana di negaranya, agar ada efek jera bagi pelaku kriminal,"jelasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #imigrasi #scamtrading ♬ suara asli – swarakepri.com
Pengelola Apartemen dan Penyedia Rental Kendaraan Relah Diperiksa
Sementara terhadap pihak pengelola apartemen, penyedia rental kendaraan, serta pihak keamanan di lokasi telah dilakukan permintaan keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi penggunaan apartemen dan kendaraan sebagai sarana pendukung kegiatan para WNA tersebut, sehingga masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan membantu kegiatan yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian,”terang Wahyu.
Menurut Wahyu, berdasarkan data penanganan terakhir, sebagian besar WNA ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, sementara sebagian lainnya berada dalam penanganan Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam hal ini Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, untuk pengembangan kasus.
“Status saat ini masih proses penyelidikan. Fokus kami adalah memastikan peran masing-masing WNA maupun pihak lain yang diduga membantu, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Apabila dari hasil pendalaman ditemukan kecukupan unsur dan alat bukti, penanganan akan ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.
210 WNA Kasus Scam Trading Baloi View Batam Terancam Pidana
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan kasus scam trading yang melibatkan 210 Warga Negara Asing(WNA) di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
“Komunikasi terakhir dengan Tim Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi, 210 orang(WNA) tersebut akan dideportasi, masih menunggu kabar dari Kepolisian China,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 9 Juni 2026 sore.
Guntur juga menegaskan bahwa arahan dari Dirjen Imigrasi, 210 WNA tersebut harus dipidana supaya ada efek jera bagi pelaku kriminal.
“Arahan Pak Dirjen, WNA tersebut harus dipidana, baik dipidana di Indonesia atau dipidana di negaranya, agar ada efek jera bagi pelaku kriminal,”jelasnya./RD
Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…
Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…
BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…
Pelaku industri pertambangan terus membuktikan bahwa kawasan operasional tambang dapat menjadi ruang inovasi bagi penerapan…
Rà Hospitality resmi memperkenalkan Rà Signature Komodo Labuan Bajo, hotel premium terbaru di Labuan Bajo…
Di tengah meningkatnya minat investor terhadap diversifikasi aset global, Bittime, platform Pedagang Aset Keuangan Digital…
This website uses cookies.