Categories: KEPRIPEMPROV KEPRI

Implementasi ASO, Kejar Ketertinggalan dari Negara Tetangga

KEPRI – Peralihan atau migrasi siaran TV analog ke digital merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 60A. Di situ disebutkan perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau disebut ASO (Analog Switch Off) paling lambat dilakukan setelah dua tahun Undang-Undang tersebut ditetapkan. Oleh karena itu siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Seperti dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia. Karena format digital kaya akan transformasi data dalam waktu bersamaan, digitalisasi televisi dapat meningkatkan resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas penerimaan oleh penonton akan lebih baik.

Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi ini selain Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Dari kelima provinsi tersebut, terdapat 15 Kabupaten/Kota yang telah siap bermigrasi. Dari Kepri, Tanjungpinang, Batam, Bintan dan Karimun masuk dalam daftar tersebut.

Namun belakangan Kementerian Kominfo memutuskan untuk menunda pelaksanaan migrasi pada daerah tahap I yang sejatinya dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2021 menjadi 2 Desember 2021 atau serentak dengan tahap II dikarenakan pemerintah masih berfokus menangani pandemi Covid-19 saat itu.

Dengan dimulainya implementasi ASO di Kepri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri berkomitmen penuh menyukseskan program pemerintah ini dengan terus menyosialisasikan program migrasi siaran analog ke digital kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Kepri, Hasan, menyampaikan urgensi peralihan siaran ini selain sebagai perwujudan amanat UU Cipta Kerja, juga sesuai dengan arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad merupakan upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura.

“Keduanya telah menerapkan migrasi siaran analog ke digital sejak tahun 2019. Kemudian khusus di Kepri, upaya ini juga untuk menghilangkan persoalan interfrekuensi radio antara Malaysia, Singapura dan Indonesia khususnya di daerah Perbatasan” ungkap Hasan, Kamis (10/2).

Kemudian, untuk mengatasi kebimbangan masyarakat Kepri akan biaya yang harus dikeluarkan untuk menonton siaran digital, Hasan menekankan bahwa siaran digital yang ditonton adalah sepenuhnya gratis. Karena siaran TV digital tidak sama dengan streaming internet, atau TV berlangganan.

“Siaran digital ini berkonsep FTA (Free To AIR). Artinya siaran yang dipancarkan itu gratis, tidak ada itu biaya berlangganan, atau biaya kuota internet” kata Hasan.

Namun, Hasan tak menampik bahwa peralihan siaran memerlukan perangkat Televisi yang telah mendukung siaran digital. Jika TV yang dimiliki masyarakat telah memenuhi spesifikasi digital, maka otomatis siaran akan langsung diterima. Namun jika tidak, masyarakat perlu menyediakan Set Top Box (STB) yang berperan mengubah siaran digital yang ditangkap antena menjadi sinyal analog yang bisa dibaca televisi analog.

“Jangan khawatir, STB harganya cukup terjangkau. Dengan STB masyarakat tidak perlu membeli TV baru untuk menikmati siaran digital. Bahkah TV tabung lawas pun bisa digunakan untuk menonton siaran digital” imbuh Hasan lagi.

Hasan juga menyampaian concern pemerintah yang melihat kemungkinan adanya masyarakat tidak mampu yang terdampak ASO dengan skema STB subsidi yang telah disiapkan pemerintah. STB subsidi ini akan dibagikan gratis kepada masyarakat kurang mampu. Khusus di Kepri, menurut Hasan pemerintah akan membagikan sebanyak 16 ribu STB kepada masyarakat yang masuk dalam kriteria.

“Saat ini pemerintah telah menyalurkan 100 STB itu ke Kota Batam. Nanti itu akan dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk beralih ke siaran digital, selebihnya penyaluran itu akan terus berlangsung secara bertahap” tutupnya./Humas Pemprov Kepri

Redaksi

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

59 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

9 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

9 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.