BATAM-Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Harris Pratamura mengatakan, ada aturan yang jelas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Kawasan tentang impor limbah plastik yang masuk ke Batam.
“Kami menegaskan, komisi III juga tidak menyetujui kalau ada impor yang berkaitan dengan limbah yang menyalahi aturan,” kata Nyanyang kepada swarakepri.com melalui pesan singkat WA pada Senin (17/6/2019).
Ia menambahkan, negara manapun di dunia ini tidak bakalan mau menampung sampah dari negara lain. Tapi kalau untuk dijadikan bahan baku, Pemerintah Kota Batam, BP kawasan dan Kementrian Lingkungan pasti membuka peluang seluas-luasnya.
“Tapi kalau yang masuk adalah limbah, itu sudah salah besar. Batam bukanlah tempat limbah,” katanya.
Ia menjelaskan sudah ada aturan yang jelas tentang limbah. Ia juga minta supaya Dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus limbah tersebut.
“Kita meminta dan selalu mengingatkan kepada Pemerintah Kota melalui Dinas yang terkait supaya PPNS, Kepala Dinas, ataupun Kabid yang membidangi limbah untuk menindaklanjuti limbah yang masuk ke Batam,” tutupnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.