BATAM-Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Harris Pratamura mengatakan, ada aturan yang jelas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Kawasan tentang impor limbah plastik yang masuk ke Batam.
“Kami menegaskan, komisi III juga tidak menyetujui kalau ada impor yang berkaitan dengan limbah yang menyalahi aturan,” kata Nyanyang kepada swarakepri.com melalui pesan singkat WA pada Senin (17/6/2019).
Ia menambahkan, negara manapun di dunia ini tidak bakalan mau menampung sampah dari negara lain. Tapi kalau untuk dijadikan bahan baku, Pemerintah Kota Batam, BP kawasan dan Kementrian Lingkungan pasti membuka peluang seluas-luasnya.
“Tapi kalau yang masuk adalah limbah, itu sudah salah besar. Batam bukanlah tempat limbah,” katanya.
Ia menjelaskan sudah ada aturan yang jelas tentang limbah. Ia juga minta supaya Dinas terkait untuk menindaklanjuti kasus limbah tersebut.
“Kita meminta dan selalu mengingatkan kepada Pemerintah Kota melalui Dinas yang terkait supaya PPNS, Kepala Dinas, ataupun Kabid yang membidangi limbah untuk menindaklanjuti limbah yang masuk ke Batam,” tutupnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.