Categories: Otomotif

Ingat! Motor Hilang karena Teledor tak Diakui Asuransi

JAKARTA-Ada banyak cara orang-orang berniat jahat untuk melakukan pencurian sepeda motor. Secara paksa, menipu atau mungkin sekadar menemukan kesempatan yang tepat untuk melakukannya.

Dilansir dari Detik.com, Minggu (22/12/201), kehilangan yang jelas merugikan ini tentu dapat ditutupi jika motor bersangkutan telah didaftarkan pada asuransi. Namun, jika motor hilang karena keteledoran si pemilik, asuransi kemungkinan besar tidak akan memberikan ganti atas kehilangan tersebut.

“Sengaja diletakin depan rumah, mesin dihidupin itu nggak bisa klaim dong,” kata Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, Sabtu (21/12/2019).

Selain ceroboh dalam menjaga motor kesayangan, ada pula laporan kehilangan lain yang tidak dapat melakukan klaim. Apabila motor hilang karena terkena tipu muslihat oleh orang-orang tertentu juga bukan tanggungan dari asuransi.

“Motor hilang karena penggelapan dan penipuan nggak bisa dicover ya,” imbuh Iwan.

Terakhir adalah motor-motor yang hilang dalam kondisi melanggar rambu lalu lintas. Begitu juga apabila pemilik motor merekayasa kehilangan motor agar mendapatkan uang di saat motornya tidak benar-benar hilang.

“Klaim tidak diterima kalau tidak sesuai yang tertera di polis. Misal langgar rambu, tidak punya SIM, sengaja dan lain-lain,” tambahnya.

Jika hal-hal seperti di atas tidak terjadi, maka motor yang hilang bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi. Dari Garda Oto sendiri akan memberikannya dalam bentuk uang sesuai dengan kondisi terakhir sebelum motor hilang. Jika masih kredit, asuransi akan membayarkan ganti rugi motor yang hilang sesuai harga motor tersebut saat hilang (bukan harga saat membeli baru) ke pihak leasing.

“Jika hilang asuransi akan ganti sesuai harga pasaran saat kejadian dalam bentuk dana. Harga pasaran motor tersebut, (misal) Beat 2018 masak ketemu baru Beat 2019. Model juga beda,” tukas Iwan.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

3 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

7 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

15 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

17 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.