JAKARTA – Bagi sebagian orang tua, mengunggah foto anak di media sosial adalah wajar untuk mengabadikan perkembangan buah hati mereka.
Tetapi, sifat media sosial yang terbuka dimanfaatkan oleh pihak tertentu mencuri informasi tentang anak.
Baru-baru ini, sebuah grup di Facebook diketahui berisi konten pedofilia dan kekerasan terhadap anak.
Pemerhati media sosial, Nukman Luthfie, menyarankan para orang tua lebih berhati-hati ketika mengunggah foto anak di media sosial agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan anak.
“Orang tua jangan sembarangan membagikan foto,” kata Luthfi, Sabtu (18/3/2017).
Meski pun masih anak-anak, bukan berarti dibenarkan mengunggah foto anak dalam keadaan tanpa busana walau ia terlihat lucu di foto itu, misalnya.
“Anggap saja anak sebagai orang dewasa, ada batas-batas yang tidak boleh ditonjolkan,” kata Nukman.
Media sosial umumnya menetapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk mendaftar, sebaiknya patuhi aturan tersebut.
Masih ada pengguna internet yang membuatkan akun untuk anaknya yang masih kecil, bahkan bayi, untuk merekam pertumbuhan anak.
Nukman mengimbau orang tua untuk menyadari batasan minimal usia masuk ke media sosial itu dan cukup mengunggah foto anak di akun milik pribadi, bukan membuatkan untuk anak.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : ANTARA
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.