JAKARTA – Bagi sebagian orang tua, mengunggah foto anak di media sosial adalah wajar untuk mengabadikan perkembangan buah hati mereka.
Tetapi, sifat media sosial yang terbuka dimanfaatkan oleh pihak tertentu mencuri informasi tentang anak.
Baru-baru ini, sebuah grup di Facebook diketahui berisi konten pedofilia dan kekerasan terhadap anak.
Pemerhati media sosial, Nukman Luthfie, menyarankan para orang tua lebih berhati-hati ketika mengunggah foto anak di media sosial agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan anak.
“Orang tua jangan sembarangan membagikan foto,” kata Luthfi, Sabtu (18/3/2017).
Meski pun masih anak-anak, bukan berarti dibenarkan mengunggah foto anak dalam keadaan tanpa busana walau ia terlihat lucu di foto itu, misalnya.
“Anggap saja anak sebagai orang dewasa, ada batas-batas yang tidak boleh ditonjolkan,” kata Nukman.
Media sosial umumnya menetapkan batasan usia minimal 13 tahun untuk mendaftar, sebaiknya patuhi aturan tersebut.
Masih ada pengguna internet yang membuatkan akun untuk anaknya yang masih kecil, bahkan bayi, untuk merekam pertumbuhan anak.
Nukman mengimbau orang tua untuk menyadari batasan minimal usia masuk ke media sosial itu dan cukup mengunggah foto anak di akun milik pribadi, bukan membuatkan untuk anak.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : ANTARA
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.