Categories: Lingga

Ini 8 Target Operasi Zebra Polres Lingga

LINGGA – Satlantas Polres Lingga akan menggelar Operasi Zebra Seligi 2020 selama dua pekan terhitung mulai hari Senin 26 Oktober 2020.

Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan.

“Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang,” terang AKP Emsas.

Ia menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, beliau juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

“Lebih banyak giat prefentif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia mengatakan dalam operasi Zebra kali ini ada delapan target operasi, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar marka dan rambu, pengendara di bawah umur, ,melebihi batas kecepatan, tidak memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol dan muatan berlebih.

Ditambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

“Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm,” tuturnya.

Ia berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya, ” pungkas Kasat Lantas.

“Selain melakukan tindakan terhadap Pelangaran lalu lintas diatas, juga melakukan tindakan terhadap Pengendera yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,”pungkasnya.

(Ruslan)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

12 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

17 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

18 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

19 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

19 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

19 jam ago

This website uses cookies.