LINGGA – Satlantas Polres Lingga akan menggelar Operasi Zebra Seligi 2020 selama dua pekan terhitung mulai hari Senin 26 Oktober 2020.
Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Lingga AKP Emsas menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan.
“Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang,” terang AKP Emsas.
Ia menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, beliau juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.
“Lebih banyak giat prefentif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum,” ungkapnya.
Ia mengatakan dalam operasi Zebra kali ini ada delapan target operasi, diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar marka dan rambu, pengendara di bawah umur, ,melebihi batas kecepatan, tidak memakai safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol dan muatan berlebih.
Ditambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.
“Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm,” tuturnya.
Ia berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya, ” pungkas Kasat Lantas.
“Selain melakukan tindakan terhadap Pelangaran lalu lintas diatas, juga melakukan tindakan terhadap Pengendera yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,”pungkasnya.
(Ruslan)
Saat ini, berkarier di bidang bisnis dan teknologi di tingkat global bukan lagi hal yang…
BATAM - Mantan Bendahara Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau, Esther Sri Liasna…
BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) Narkotika dengan terdakwa Masri Bin Syamaun terus…
P3SRS menyelenggarakan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada para pemilik dan…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperluas jangkauan layanan pembiayaan kendaraan di wilayah Sulawesi melalui…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
This website uses cookies.