Categories: BISNIS

Ini Alasan Asosiasi Pengusaha Sektor Properti Batam Tolak Perka Nomor 10 Tahun 2017

BATAM – Para pengusaha sektor properti Batam yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (APRESI) menyatakan menolak terhadap pemberlakuan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan.

Penolakan tersebut dinyatakan pada saat Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua DPRD Batam Nuryanto, di ruang rapat pimpinan, pada Rabu (11/10/2017).

Ketua DPD REI Batam, Ir. Ichyar Arfan mengungkapkan keberatan terhadap beberapa pasal dalam Perka BP Batam Nomor 10 tahun 2017, salah satunya pasal 20 yang mengatur kewajiban bagi Pengguna Lahan untuk menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pembangunan (JPP) sebesar 10 persen dari total nilai pembangunan sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Jaminan Pelaksanaan Pembangunan terasa sangat memberatkan untuk investor baru,” ujar Ichyar.

Ia mengaku pengusaha kelas menengah dan kecil akan sulit untuk terlibat dalam membangun Kota Batam dan mengharapkan agar ketentuan lama terkait pembayaran JPP tidak diubah lagi, yakni cukup membayar sebesar 2,5 persen dari UWTO.

Tak hanya itu, Ia juga mengeluhkan adanya kebijakan baru bagi Pengguna Lahan untuk memperoleh izin dari BP Batam selaku pemegang HPL apabila akan menjaminkan lahannya ke bank.

“Keharusan untuk minta izin kepada BP pada saat kami ingin menjaminkan lahan ini kan memperpanjang proses dan birokrasi pemerintahan karena kita tidak bisa tahu berapa lama itu prosesnya, jadi kami minta supaya itu bisa ditinjau,” jelasnya.

Lebih lanjut, perwakilan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Batam, Yosefina juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi notaris saat membantu masyarakat untuk mengurus Izin Peralihan Hak (IPH).

“Jual beli masyarakat ini memakai fasilitas bank dan bank lebih mempercayakan notaris untuk mengurus IPH tersebut. Tapi apabila segala sesuatu tidak jelas, SOP tidak ada, kepastian hukum untuk jangka waktunya bisa diproses tidak ada, itu membuat kami juga sangat sulit untuk melakukan pekerjaan kami,” jelasnya

Konsekuensinya, pengurusan IPH akan bertambah lama jika sekarang melalui Perka BP Batam No. 10/2017, masyarakat diwajibkan mendapat izin dari BP Batam terlebih dahulu sebelum menjaminkan lahannya ke bank karena saat ini untuk mengurus entri data pengurusan izin IPH masih membutuhkan waktu 3 minggu.

“Kami akan mengingatkan BP Batam untuk meninjau dari aspek prosedural, mengingat kebijakan dari Bapak Presiden kita, kalau dapat izin itu dipersingkat waktunya, dipersempit persyaratannya, dipercepat prosesnya dengan biaya yang semurah-murahnya,” tegas Yosefina.

 

 
Penulis : Siska
Editor   : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Dari Rumah ke Rumah, Wabup Lingga Rangkul Tokoh Masyarakat di Momen Syawal

LINGGA  – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…

2 hari ago

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

6 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 minggu ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

1 minggu ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

1 minggu ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 minggu ago

This website uses cookies.