Categories: BATAM

Ini Alasan Perusahaan Lebanon Gugat Perdata Terkait Kepemilikan Kargo MT Arman 114 di PN Batam

BATAM – Perusahaan asal Lebanon, Concepto Screen Sal Off-shore menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq. Kejaksaan Negeri Batam cq. Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm di Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 254/Pdt.G/2025/PN Btm ini terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton.

Sidang perdana perkara ini telah digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 24 Juli 2025 lalu dengan agenda penunjukan Hakim mediator.

Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-shor, Michael Tappangan,S.H., menjelaskan alasan kliennya mengajukan gugatan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 tersebut.

Kata dia, kliennya memiliki bukti kuat kepemilikan kargo berupa tanda terima barang dan bukti charter kapal. “Kami punya bukti kuat bahwa kargo ini bukan milik perusahaan pengangkut. Barang ini jelas milik klien kami,”tegasnya.

Michael mengatakan, sejak awal perusahaan pengangkut(Kapal) tidak pernah membuktikan soal kepemilikan kargo.

“Pihak kapal sejak awal tidak pernah membuktikan atau memiliki 1 lembar pun kepemilikan kargo dan asal usul kargo. Perusahaan pengangkut tentu harus mengantongi sumber barang yang dimuatnya, kenapa tidak dimunculkan saat persidangan, ada apa dan kenapa?” ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 1 Agustus 2025 malam.

Kata dia, perusahaan pengangkut juga mengaku kapada pemilik kargo akan bertanggung jawab dan akan mengurus kargo yang mereka muat yang saat itu sedang proses hukum di Indonesia.

“Faktanya bukan hanya sekadar tidak diurus malah diklaim milik mereka. Akhirnya inilah kenapa ada kuasa yang mereka berikan kapada kami, karena mereka telah di PHP(Pemberian Harapan Palsu),”bebernya.

Michael menegaskan bahwa saat itu kliennya dijanjikan oleh perusahaan pengangkut(Kapal) bahwa kargo akan Kembali.

“Intinya pemilik kargo disuruh duduk manis saja oleh jasa pengangkut barangnya pasti kembali. Ternyata setelah ditunggu selama 2 tahun hanya PHP saja,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm atas gugatan perdata Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114.

Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tingkat banding dengan Ketua Ahmad Salihin dampingi Hakim Anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan atas perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada Kamis 31 Juli 2025.

“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berikut Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kepri atas Perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

MENGADILI:

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding.

Mengadili Sendiri:

DALAM GUGATAN ASAL

Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal

Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

DALAM GUGATAN INTERVENSI

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI

Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah)./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.